Berita Regional Terkini

Sosok Eddy Rumpoko, Mantan Walikota Batu, Terpidana Korupsi yang Dimakamkan di TMP, Respon KPK

Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Profil Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu, terpidana korupsi dimakamkan di TMP. Respon KPK

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com/Robertus Belarminus - Kolase Surya Malang
Kiri: Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko saat tiba di Gedung KPK 2017 lalu. Kanan: Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko semasa menjabat dan Suasana rumah duka Eddy Rumpoko di Kota Batu. Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Profil Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu, terpidana korupsi dimakamkan di TMP. Respon KPK 

Dia merupakan Walikota Batu yang menjabat dua periode pada tahun 2007-2012 dan 2012-2017.

Ia dikenal sebagai Walikota yang sukses memajukan Kota Batu di sektor pariwisata, sehingga berhasil menjadi daya tarik di Jawa Timur.

Keberhasilan itu karena sebelum dan saat awal Eddy Rumpoko menjabat Walikota Batu, kondisi pariwisata di Kota Batu sedang turun-turunnya.

Berbagai usaha pariwisata seperti hotel dan restoran rata-rata mengalami kebangkrutan.

Namun, Eddy Rumpoko justru berani membuka keran investasi, sehingga terdapat tempat-tempat wisata baru.

Di masa kepemimpinan Eddy, Kota Batu dikenal dengan slogan Kota Wisata Batu.

Ia juga berhasil menjadikan Alun-alun Kota Batu sebagai destinasi wisata yang murah meriah bagi semua kalangan masyarakat.

Karir Eddy Rumpoko di dunia politik tidak lepas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia pernah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Malang pada tahun 2015.

Ia juga pernah menduduki posisi ketua DPC PDIP Kota Malang.

Baca juga: Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju Sulbar, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang

Ia juga pernah ditunjuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI) Imam Nahrawi sebagai tim transisi PSSI pada 8 Mei 2015.

Di ujung periode kedua menjabat sebagai Walikota Batu, Eddy Rumpoko tersandung kasus suap pada September 2017.

Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kasus itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. Eddy merupakan pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, pada 8 Agustus 1960.

Ia merupakan anak dari pasangan Brigjen TNI (Purn) Soegiyono dan Egnie Rumambe.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved