Berita Regional Terkini
Sosok Eddy Rumpoko, Mantan Walikota Batu, Terpidana Korupsi yang Dimakamkan di TMP, Respon KPK
Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Profil Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu, terpidana korupsi dimakamkan di TMP. Respon KPK
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Dia meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari di ruang Garuda RSUP Kariadi Semarang. Eddy Rumpoko meninggal pada usia 63 tahun.
"Iya, Bapak Eddy Rumpoko meninggal di RS Kariadi," kata Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang Aditya Kandu saat dihubungi Tribun, Kamis (30/11/2023).
Sebelum meninggal, mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu diantarkan ke rumah sakit oleh petugas lapas.
Namun, Eddy akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, Kamis, 30 November pukul 05.30 WIB.
"Secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan," lanjut Aditya.
Jenazah Eddy Rumpoko sudah diberangkatkan dari RSUP dr Kariadi menuju rumah duka ke Kota Malang, Jawa Timur.
"Sudah, tadi pukul 08.30," sambungnya.
Eddy Rumpoko sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi pada tahun 2017.
Mantan Wali Kota Baru dua periode ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun pada tahun 2018.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September.
Selanjutnya, Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Kemudian kasus korupsi kedua yang menjerat Eddy Rumpoko adalah terkait gratifikasi yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.
Selain itu, Eddy Rumpoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Sejumlah Koruptor Jadi Perbincangan, Najwa Shihab: Tarik Napas, Tahan Emosi
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.