Berita Regional Terkini

Sosok Eddy Rumpoko, Mantan Walikota Batu, Terpidana Korupsi yang Dimakamkan di TMP, Respon KPK

Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Profil Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu, terpidana korupsi dimakamkan di TMP. Respon KPK

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com/Robertus Belarminus - Kolase Surya Malang
Kiri: Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko saat tiba di Gedung KPK 2017 lalu. Kanan: Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko semasa menjabat dan Suasana rumah duka Eddy Rumpoko di Kota Batu. Ramai soal koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Profil Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu, terpidana korupsi dimakamkan di TMP. Respon KPK 

Ayahnya dikenal sebagai Ebes Soegiyono, dan juga mantan Walikota Malang pada periode 1973-1983.

Sang ayah juga merupakan salah satu perintis berdirinya klub sepak bola PS Arema.

Eddy Rumpoko meninggalkan seorang istri yang juga mantan wali kota Batu 2017-2022, Dewanti Rumpoko.

Selain itu, juga dua orang anak yakni Dinasty Rumpoko dan Ganis Rumpoko.

Respon KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur.

Eddy Rumpoko diketahui merupakan terpidana korupsi yang tersangkut kasus di KPK.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan, Eddy Rumpoko adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Agar kejadian serupa tak terulang, menurut Nawawi, ke depannya perlu ada evaluasi mengenai siapa-siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP.

Baca juga: Rombongan Napi Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut, Zumi Zola, Suryadharma Ali hingga Pinangki

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai, apabila seseorang memang memiliki penghargaan, tetapi terbukti korupsi, maka tidak seharusnya dikuburkan di TMP.

"Sekaligus ke depan perlu mereviu kembali tentang protap (prosedur tetap) siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Nawawi.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," imbuhnya.

Informasi terkait pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu sebelumnya disampaikan oleh istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.

Eddy Rumpoko Meninggal di RS Kariadi Semarang

Eddy Rumpoko, terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang meninggal dunia, Kamis, 30 November 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved