Tribun Kaltim Hari Ini
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye Pemilu 2024, Ada dari Tambang Ilegal
PPATK menemukan adanya indikasi dana kampanye dari kejahatan lingkungan termasuk ilegal tambang serta sejumlah tindak pidana lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
Dari temuan PPATK, dana kampanye ilegal tersebut termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.
Selain tambang ilegal, ada juga tindak pidana lainnya, dari temuan PPATK ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai triliunan rupiah
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK.
Baca juga: Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu Bontang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Bagi Sembako saat Kampanye
Baca juga: Kukar Kampanye Stop Boros Pangan, Edarkan Surat untuk Restoran dan Hotel
Baca juga: Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Kampanye sejumlah Parpol
Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lainnya.
Namun ia tak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.
Sedangkan mengenai sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum.
Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan saat ditemui di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Kamis (14/12).
Hasil temuan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya kontestasi politik harusnya beradu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.
"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," tegasnya.
Secara umum jumlah transaksi mencurigakan terkait pemilu diperkirakan menyentuh triliunan rupiah.
Namun PPTK tidak merinci jumlah pastinya. Ivan memastikan pihaknya bakal memonitor aliran uang dalam pemilu seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Hal ini juga sesuai keinginan komisi III sebagai mitra kerja PPATK.
"Ya memang keinginan komisi III, PPATK bisa potret semuanya. Kita lakukan sesuai kewenangan. (Mengawasi) itu memang sudah tugas PPATK sejak 2014, 2019, dan sekarang kita lakukan itu," jelasnya.
Pada kesempatan itu Ivan juga membenarkan adanya praktik politik uang yang disalurkan lewat uang elektronik seperti e-wallet.
Sementara jumlah transaksi mencurigakan meningkat signifikan.
"Ada (politik uang). Bukan indikasi kasus, tapi kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan. Terkait dengan pihak-pihak yang kontestasi, yang kita dapatkan kan DCT," jelasnya.
Transaksi Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengendus adanya peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tak tanggung-tanggung, peningkatan transaksinya mencapai lebih dari 100 persen.
"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12).
Dijelaskan Ivan, transaksi janggal itu ditemukan lantaran dari pemantauan PPATK pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) ternyata saldonya tak ada yang bertambah maupun berkurang.
Baca juga: 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Balikpapan, Wasanti Bilang Ada Penyalahgunaan Wewenang
Padahal RKDK digunakan membiayai kegiatan-kegiatan kampanye. Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
Besaran transaksi yang ditracing PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya.
Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya.
Nah, ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan. Kita kan bertanya, pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak,” kata Ivan.
”Itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal. Sumber dari hasil ilegal dipakai untuk yang membantu yang seperti itu,” tegasnya.
Sejauh ini tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.
Selain itu tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg).
Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.
PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," tambahnya.
Melibatkan Ribuan Nama
PPATK tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.
Baca juga: Daftar Partai Politik di Kaltim yang Belum Berkegiatan Kampanye Pemilu 2024
Namun PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, besaran transaksi yang ditracing PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.
Transaksi janggal itu juga melibatkan ribuan nama.
”Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu.
Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat.
Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan.
KPU sendiri sebelumnya melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat sumbangan ilegal, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima dana yang dimaksud wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, beberapa waktu lalu.
Tidak cuma pihak asing dan BUMN yang dilarang memberi sumbangan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan sumbangan sesuai Pasal 339 ayat 4.
”Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemdes atau sebutan lain dan BUMDes, untuk disumbangkan atau diberikan ke pelaksana kampanye,” tuturnya.
KPU mengingatkan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam alias dana ilegal. Peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.
Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana. "Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata Idham.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik. Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi.
TEMUAN PPATK
* Indikasi dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari hasil kejahatan lingkungan termasuk illegal mining
* PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum, KPU dan Bawaslu
* Secara umum jumlah transaksi mencurigakan terkait pemilu diperkirakan menyentuh triliunan rupiah
* Transaksi janggal melibatkan ribuan nama
* Praktik politik uang disalurkan melalui uang elektronik seperti e-wallet
Baca juga: Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan
(tribun network/aci/dod)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Sesuai dengan Perbup PPU |
![]() |
---|
Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali saat Blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI Bereaksi |
![]() |
---|
Gelar Kampanye Akbar Eropa Bersatu, Diaspora Indonesia: Ganjar-Mahfud Pasangan Paket Lengkap |
![]() |
---|
Jadwal Kampanye Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud MD Hari Ini, Sabtu 2 Desember 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.