Berita Tarakan Terkini
Imingi Rp3 Juta, Seorang Pria di Tarakan Rudapaksa Menantu, Alasan 2 Bulan tak Diberi Jatah Istri
Seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun sebut saja Mawar, menjadi korban rudapaksa
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN – Seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun sebut saja Mawar, menjadi korban rudapaksa.
Pelaku tak lain adalah mertunya sendiri yang berprofesi sebagai nelayan.
Bahkan aksi pelaku bejat ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali, saat suami korban berangkat melaut.
Sebelum melancarkan aksinya, pria paruh baya ini menjanjikan sejumlah uang kepada korban yang mencapai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, kasus persetubuhan kronologisnya diketahui pada 9 Desember 2023 pukul 01.00 wita.
Baca juga: TRC-PPA Kaltim Sebut Bocah Kutim Korban Rudapaksa Menderita PMS, Alat Sensitif Keluar Bau tak Sedap
Baca juga: Pria di Nunukan Ini Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Sejak 2020
Di mana korban saat itu menyampaikan kepada pelapor yang menjadi kakak dari korban bahwa ia telah dirudapaksa ayah mertua.
“Setelah itu kakak korban, melapor ke kepolisian. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 WITA,” paparnya.
Setelah ditangkap pelaku diinterogasi dan hasilnya kepada pelaku mengaku benar telah menyetubuhi menantunya dan kemudian iming-iming uang Rp3 juta.
“Persetubuhan ini dilakukan mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, pelaku hampir 10 kali merayu korban melakukan persetubuhan dan dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi dua kali,” paparnya.
Anak pelaku atau suami korban sudah menikah sejak Agustus 2023. Atas ulah pelaku yang merupakan mertua korban, diancamkan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subside pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BB diamankan satu set pakaian korban dan handphone ada bukti chat mertua korban sering mengajak berhubungan badan,” terangnya.
Pelaku sendiri mengaku ternyata tidak dinafkahi batin oleh sang istri selama dua bulan karena kondisi mengalami sakit.
Korban akhirnya mengadu ke kakaknya, berdasarkan hasil penyelidikan iming-iming Rp3 juta terjadi di Oktober dan di Desember kembali diimingi Rp200 ribu.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara: Korban Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, Kini Menghilang
“Motif pelaku dua bulan tidak dilayani istri. Hasil keterangan korban, pelaku saat itu memberi ancaman. Jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu. Itu ancaman penyampaian pelaku. Kejadian dua kali terjadi di rumah saat tidak ada orang dan posisi suami korbanmelaut,” urainya.
Pelaku bekerja sebagai nelayan. Korban sendiri masih berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan anak pelaku. Korban belum memiliki anak dan menikah Agustus atau sekitar 4 bulan menikah.
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Pemuda Asal Tarakan Nekat Curi Emas untuk Lamaran, Ternyata Imitasi |
![]() |
---|
Lowongan di PT Kayan Makmur Sejahtera Kaltara Sepi Peminat, Butuh 300 Orang Hanya 3 yang Daftar |
![]() |
---|
Kurir Barang Haram 75 Kg Siap Disidang di Pengadilan Negeri Tarakan |
![]() |
---|
PGN akan Pasang 1.500 Jargas Gratis Usai Wali Kota Tarakan Dilantik |
![]() |
---|
Polres Tarakan Amankan Satu Orang Pengedar Barang Haram, Tersangka Dibayar Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.