Berita Nasional Terkini

Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK

Terungkap isi chat WhatsApp dengan Syahrul Yasin Limpo. Putusan sidang etik Dewas: Firli Bahuri wajib mundur sebagai pimpinan KPK

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara Firli Bahuri bungkam usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) selama sekitar dua jam, Selasa (5/12/2023). Terungkap isi chat WhatsApp dengan Syahrul Yasin Limpo. Putusan sidang etik Dewas: Firli Bahuri wajib mundur sebagai pimpinan KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap isi chat WhatsApp antara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Menteri Pertanian dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hasil sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri melanggar kode etik dalam kasus mantan Mentan SYL tersebut.

Buntut komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo, bahkan Firli Bahuri sempat menghapus chat kepada SYL, selanjutnya dalam putusan Dewas KPK, Firli Bhuri diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri ini dibacakan dalam sidang hari ini, Rabu, (27/12/2023). 

Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle

Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan, "Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK." 

Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL.

Dia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Hasil Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK.

Untuk itu, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," imbuh Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Isi Chat Whatsapp SYL dan Firli Bahuri

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan, mantan Mentan SYL mengirim pesan WhatsApp kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Dewas KPK Ungkap SYL Hubungi Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka, Mohon Petunjuk dan Bantuan, Haris mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023, pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Haris.

Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, SYL memohon petunjuk dan bantuan Firli.

Sebab, SYL sedang berada di luar negeri saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas

Haris menyebutkan, Firli menjawab pesan tersebut. Namun, pesan balasan Firli Bahuri telah dihapus.

Haris mengatakan, komunikasi dengan SYL ini tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Padahal, SYL sedang terjerat kasus korupsi di KPK. "Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus.

Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Hal yang Memberatkan Firli Bahuri

Menurut Dewas, Firli berkomunikasi dengan Syahrul ketika kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bergulir di KPK.

“Melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Dewas menyatakan, pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Syahrul dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Firli Bahuri Disebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tanpa Sepengetahuan Pimpinan KPK Lain, perbuatan Firli Bahuri ini disebut menimbulkan konflik kepentingan dan tak mencerminkan keteladanan.

 “Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Tumpak.

Baca juga: Sejumlah Elite Partai Politik Terlibat Proyek Kementan, Diduga Jadi Awal Mula Firli Bahuri Peras SYL

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli Bahuri.

Sementara, sejumlah hal yang memberatkan hukuman, di antaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak.

Hal memberatkan lainnya, Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK.

Selain itu, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK ke Firli juga jadi hal memberatkan.

“Terperiksa sebagai Ketua LPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.

Dewas KPK pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat ke Firli.

Oleh Dewas, Firli dinyatakan wajib mundur sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tutur Tumpak.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved