Ibu Kota Negara

Tahun 2023, IKN Nusantara sudah Sedot APBN Rp 26,7 T, Banggar DPR Ingatkan Kurangnya Minat Swasta

Tahun 2023 ini, IKN Nusantara sudah sedot dana APBN sebesar Rp 26,7 Triliun. Banggar DPR mengingatkan Pemerintah soal kurangnya minat swasta pada IKN

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/PLN UIP KLT
Ilustrasi pembangunan infrastruktur kelistrikan di IKN Nusantara. Tahun 2023 ini, IKN Nusantara sudah sedot dana APBN sebesar Rp 26,7 Triliun. Banggar DPR mengingatkan Pemerintah soal kurangnya minat swasta pada IKN 

“Terkait hal ini, sejauh yang sama pahami selaku Ketua Badan Anggaran di DPR, bahwa direncanakan pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN,” jelas Politisi Fraksi PDIP.

Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan, yaitu:

- Dana APBN Rp 90,4 triliun

- Badan Usaha/Swasta Rp123,2 triliun

- KPBU Rp 252,5 triliun.

Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha. 

“Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN.

Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun.

Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” rinci anggota Komisi XI DPR RI itu.

“Investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan”

Namun, dari hasil pengamatannya, ia merasa belum adanya realisasi konkret kucuran investasi swasta dan yang bersumber dari BMN dalam pembangunan IKN, sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Ia pun lantas dengan gamblang menyatakan kekhawatirannya apabila skema KPBU tak berjalan dengan baik maka justru menambah beban APBN.

“Adapun sejumlah media yang memberitakan adanya investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan, selain itu skemanya juga model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya,” ungkap analisanya.

Peraturan terkait sumber pendanaan pembangunan IKN telah termaktub dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Heboh di X, Biaya Hidup di IKN Nusantara Lebih Mahal daripada Jakarta, Respon Juru Bicara Otorita

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved