Tribun Kaltim Hari Ini

50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk

50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk. 

TRIBUNKALTIM.CO - 50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk.

Kasus pengadangan truk batu bara di Kabupaten Paser Kalimantan Timur masih berlanjut.

Karena dampak dari aksi warga Batu Sopang itu sangat luas, terutama para sopir dan keluarganya.

Baca juga: Sopir Hauling Ajukan Hearing, Cari Solusi Aksi Pencegatan Truk Batu Bara di Paser

Terkini ada sekitar 50 sopir truk angkutan batu bara terdampak aksi pengadangan di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, menyampaikan aspirasinya ke DPRD Paser, Rabu (3/1/2024).

Sebelum bertemu dengan DPRD Paser, para sopir truk terlebih dulu melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Paser.

Para sopir itu tidak datang sendirian, melainkan membawa serta keluarganya baik itu istri maupun anak-anaknya.

Kurang lebih 50 truk angkutan batu bara roda 6 yang digunakan para sopir ke kantor DPRD Paser.

Sebagian diparkir di halaman kantor DPRD Paser dan lainnya terparkir di bahu jalan. Pada bagian depan truk, terpampang beragam tuntutan.

Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Minta Solusi Pemerintah Imbas Kendaraan Mereka Dicegat Warga Batu Sopang Paser

Salah satunya "Kami para sopir truk lokal hanya ingin mencari nafkah untuk menghidupi anak istri kami, mohon kepada dewan untuk peduli kepada kita".

Setelah orasi, perwakilan para sopir kemudian diminta untuk ikut hearing yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Hadir sejumlah anggota DPRD Paser, perwakilan para sopir truk angkutan batu bara beserta istri.

Salah satu perwakilan Persatuan Sopir (PS) Roda 6 Lintas Kaltim-Kalsel, Bambang mengaku kebingungan atas aksi yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Batu Sopang.

Para sopir truk hanya menginginkan dapat kembali beraktivitas seperti biasanya yakni mengangkut batu bara, dengan harapan warga tidak lagi memblokade jalan di wilayah Batu Kajang.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sebut Sudah Tugaskan Satpol PP ke Lokasi Pencegatan Truk Batu Bara di Paser

"Kami harap masyarakat setempat yang sedang melakukan aksi agar sekiranya terketuk hatinya, melonggarkan kami supaya bisa bekerja kembali," harapnya.

Awal blokade yang dilakukan pada 25 Desember 2023, para sopir mengira aksi warga itu menyasar truk fuso tronton yang memuat batu bara.

Namun hal itu berbeda dari yang dipikirkannya, blokade tersebut juga menyasar truk roda enam seperti dikendarainya untuk mengangkut batu bara sehingga tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Pada waktu kami melakukan pekerjaan (mengangkut batu bara) seperti biasanya, tau-taunya secara mendadak kami distop dengan alasan bermacam-macam," keluhnya.

Adapun beberapa alasan warga dikatakannya seperti truk pengangkut batu bara mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara jalan, dan ruas jalan menjadi rusak.

Baca juga: 4 Fakta Truk Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum Paser, Warga Resah karena Harus Bertaruh Nyawa

"Selang sehari setelah penyetopan atau pada 26 Desember 2023, kami mendatangi masyarakat yang tengah melakukan pengawasan di Batu Kajang," ungkapnya.

Kedatangan para sopir itu, dikatakan Bambang untuk duduk bersama mencari titik temu dan solusi.

Bahkan terdapat opsi yang ditawarkan oleh sopir, namun tidak membuahkan hasil dan tidak disetujui oleh warga yang melakukan pengawasan di wilayah Batu Kajang.

"Kami datang melakukan diskusi dengan warga yang melakukan aksi. Kalau memang kegiatan kami mengganggu aktivitas karena di jam padat, kami memohon waktunya dapat diundur, ya di jam longgar. Jika itu masalah karena kepadatan," jelas Bambang.

Dari beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan sopir, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama anggota legislatif siap menindaklanjuti yang menjadi keresahan para sopir truk batu bara.

Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Herdiansyah Melihat Lemahnya Penegakan Hukum

"Ada Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit, sehingga kewenangan ada di Pemprov Kaltim," terang Yudi.

Karena bukan kewenangan ditingkat kabupaten, DPRD Paser akan kembali menjadwalkan hearing ulang pada 8 Januari 2024.

Usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan sopir, pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, selanjutnya ke Kementerian ESDM.

"Kami sekaligus menyampaikan secara lisan untuk hadir pada 8 Januari di rapat lanjutan. Kami harapkan semua stakeholder dapat hadir, kita hanya fasilitator tidak memiliki kewenangan," sambungnya.

DPRD Paser juga telah membagi tugas pada masing-masing komisi mengenai persoalan antara warga dan sopir truk batu bara.

Baca juga: Nasrudin Merasa Resah, Nyawa Terancam Lantaran Lalu-lalang Truk Batu Bara di Batu Sopang Paser

Seperti halnya, untuk Komisi I ke bagian hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Komisi II Dinas Perhubungan, dan Komisi III ke Kementerian ESDM.

"Kita sudah bagi tugas untuk menyampaikan persoalan secara lisan ke instansi-instansi tersebut. Dengan harapan semua pihak nantinya dapat hadir dalam rapat lanjutan dan menyelesaikan permasalahan ini," sebutnya.

Dalam hearing lanjutan nantinya, DPRD Paser juga akan menghadirkan pihak PT Mantimin Coal Mining dan beberapa instansi terkait lainnya.

 

Tidak Ingin Gegabah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur tak ingin gegabah mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan di Kabupaten Paser.

Persoalan dimaksud yakni protes warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser menutup jalan umum yang dilintasi truk berdimensi besar bermuatan batu bara.

Informasi yang diperoleh Tribunkaltim, aksi protes dan penutupan masih berlangsung dan sopir truk keberatan.

Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim AFF Sembiring menegaskan, pihaknya turun untuk melihat persoalan.

"Kami sudah melihat. Ini sedang dilakukan langkah-langkah solusi. Kami masih menerima masukan. Di sana, Satpol PP kabupaten, mereka akan terus monitor,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Bukan Pertama Kali Warga Batu Sopang Paser Blokde Truk Batu Bara, Iptu Harwanto Lakukan Pengamanan

Meski belum nampak apa yang dilakukan, AFF Sembiring menekankan, intinya pemerintah akan melakukan langkah yang tidak tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan semua aspek.

Instruksi Pj Gubernur Akmal Malik, semua harus sesuai aturan Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku.

"Mereka (pengusaha) sebagian punya izin, sebagian yang nggak punya, apapun namanya, menghadapi konflik ini pemerintah harus berada di posisi yang benar," tegasnya.

Pemerintah di posisi yang harus melakukan sesuai aturan. Jadi pemerintah tidak ingin gegabah, karena bukan terjadi pada satu tempat saja.

"Kaltim dari dulu begitu, banyak tempat (hauling gunakan jalan umum). Kalau kemudian gegabah, nanti pemerintah dianggap tidak responsif," ujar AFF Sembiring.

Baca juga: Tak Mau Ada Truk Batu Bara Ilegal Melintas, Warga Jonggon Kukar Portal Jalan Kampung

"Kita responsif, dan mengikuti arahan pak Pj Gubernur, maka Satpol PP juga sudah diinstruksikan agar ikuti arahan pimpinan," sambungnya.

Langkah yang ditempuh menyelesaikan persoalan warga dan pengangkut batu bara di Kabupaten Paser diungkapkannya, kini sedang melakukan mediasi supaya tidak terjadi keputusan sebelah pihak saja tanpa melihat yang lain.

AFF Sembiring juga mengapresiasi masyarakat yang sudah sama-sama menyadari untuk menjaga hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas daerah.

"Aspirasi masyarakat kita tampung dan pelajari, juga pelanggarnya begitu, teman-teman kepolisian juga di situ. Ya kita mencegah terjadinya bentrok antar masyarakat.

Kejadian kemarin itu sebetulnya sudah menunjukkan ada api, bisa terpercik kalau salah langkah aparat malah tidak kondusif situasinya," jelasnya.

 

Respons dan Tindakan DPRD Paser

1. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama anggota legislatif bersiap menindaklanjuti masalah yang meresahkan para sopir truk batu bara.

2. Ada Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012. Maka kewenangan ada di Pemprov Kaltim

3. DPRD Paser telah membagi tugas pada masing-masing komisi.

Komisi I ke Bagian Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Komisi II ke Dinas Perhubungan Kaltim, dan Komisi III ke Kementerian ESDM.

4. DPRD Paser kembali menjadwalkan hearing atau RDP ulang pada 8 Januari 2024

5. Dalam hearing lanjutan, DPRD Paser akan menghadirkan manajemen PT Mantimin Coal Mining dan beberapa instansi terkait. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

50 Angkutan Batu Bara Bawa Istri dan Anak Sopir ke DPRD Paser, Tuntutan Terpampang di Depan Truk.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved