Berita Samarinda Terkini
Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas
Pemprov Kaltim bakal usut angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining yang bisa mulus lalui jalan umum.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring masih membicarakan bahwa ada pelanggaran Perda Nomor 10 tahun 2012, di mana untuk batu bara harus menggunakan jalan sendiri.
Temuan sementara pihaknya menegaskan bahwa truk pengangkut batu bara dari Kalsel ke Kaltim melanggar, tetapi apa yang diangkut harus dilakukan kroscek lebih lanjut apakah seluruhnya legal, Ilegal atau semi.
"Kalau sudah menyangkut pelanggaran pidana, itu ranah kepolisian, menyangkut Perda ranah Provinsi. Karena menyangkut antar Provinsi Kaltim-Kalsel kita akan melakukan cek, besok juga ada rapat mengumpulkan seluruh stakeholder," tegasnya.
Intinya, kata AFF Sembiring, pihaknya akan melakukan pengecekan sejauh mana legalitas karena melewati antar provinsi dan alasan sampai mengangkutnya ke Kaltim.
Dari pertemuan sebelumnya dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser dan Kasatpol PP Kabupaten Paser beserta jajarannya, Senin (8/1/2024), pihaknya akan menindak jika ada pelanggaran perda yang dilakukan PT Mantimin Coal Mining.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi, langkah-langkah penyelidikan serta meminta masukan banyak pihak, bahkan bisa dinaikkan ke penyidikan yang merupakan ranah kepolisian," tukasnya.
"Kami cenderung membicarakan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan (perusahaan)," sambung AFF Sembiring.
Baca juga: Kisruh Hauling Batu Bara di Paser, PT Surya Jaya Mataram Sedang Mengurus Pembuatan Jalan Sendiri
Sementara itu Dinas Perhubungan Kaltim dalam pengamatan pihaknya memang ditemukan bahwa pemenuhan standar keselamatan masih jauh dari harapan dari aktivitas hauling di Batu Sopang, Paser.
"Inti dari lalu lintas itu adalah terwujudnya keselamatan, kelancaran, ketertiban berlalu lintas di jalan umum, kalau hal tersebut sudah tidak terpenuhi berarti ada yang salah," sebut Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Endang Suherlan.
Permasalahan di Paser, dikatakannya, cukup kompleks dan melibatkan lintas instansi sehingga harus duduk bersama untuk mengambil solusi terbaik.
Dari sisi Dishub Kaltim, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak di lapangan seperti menyetopkan atau menilang karena ranah kepolisian.
"Kami perhubungan ranahnya terkait pengaturan muatan dan dimensi kendaraan sehingga tdk ada pelanggaran over dimensi overloading (ODOL) dan tidak melanggar klas jalan, dimana jalan yang dilewati kls jalan III dimana diatur kendaraannya lebar 2,1 meter panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter serta beban sumbu terberat (MST) tidak lebih dari 8 ton," bebernya.
Endang juga tidak bisa banyak berkomentar terkait Perda Nomor 10 Tahun 2012 karena kewenangan peraturan tersebut berlaku untuk ruas jalan Provinsi.
Sedangkan jalan yang dialui kegiatan hauling PT Mantimin Coal Mining di Paser ialah jalan berstatus nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Mungkin yang perlu kita ketahui kenapa yang di Kalsel bisa menggunakan jalan nasional, kan dari titik awal pengangkutan tambang tidak serta merta tiba di Kaltim, tapi pasti melewati jalan nasional dulu yang ada di Kalsel," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.