Berita Samarinda Terkini
Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas
Pemprov Kaltim bakal usut angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining yang bisa mulus lalui jalan umum.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Meski kini tak ada lagi aktivitas hauling akibat blokade yang dilakukan masyarakat di Batu Sopang, Paser.
Dari informasi Dinas ESDM Kaltim, PT Mantimin Coal Mining sudah memegang izin PKP2B sejak tahun 2021 lalu dan kontraknya akan berakhir 2034 mendatang.
Baca juga: Kisruh Angkutan Batu Bara di Paser Masih Berlanjut, Dishub Sebut Ada Celah Gunakan Jalan Umum
Dinas ESDM juga mewanti-wanti stakeholder yang memiliki kewenangan menindak agar kepemilikan batu bara dipastikan secara jelas, apakah benar merupakan hasil produksi PT Mantimin Coal Mining atau bersumber dari pertambangan ilegal.
Selain itu, Dinas ESDM juga menegaskan bahwa akan turun ke lapangan untuk mengkroscek hal ini, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penindakan sebagai jalan menegakkan aturan di Kaltim.
"Sebetulnya PT Mantimin ini sudah lama, kenapa kok baru sekarang berproduksi. Jadi kami berpesan ke teman-teman yang menindak agar pastikan dari perusahaan kah, karena tidak ada yang tahu atau ilegal kah ini (batu bara), atau mengatasnamakan PT Mantimin, kita juga akan mengkroscek. Karena bagaimanapun ini barang negara yang melintas ke Kaltim," ujarnya.
"Kemarin saya telpon teman-teman kepolisian daerah (Polda) juga belum bisa ambil tindakan, karena di UU Minerba kan boleh, ada kata-kata 'dapat', ini menurut biro hukum bisa iya bisa tidak (hauling), untuk penindakan harus ada rapat lagi," sambungnya.
Menurut Sukariamat saat memperlihatkan peta konsesi pertambangan PT Mantimin Coal Mining melalui ponselnya, lokasi perusahaan PKP2B ini berdekatan dengan PT Adaro Indonesia.
Maksud Sukariatman, batas wilayah kerja antara kedua perusahaan juga bisa dilakukan perjanjian kerja sama penggunaan jalan angkutan batu bara, sehingga PT Mantimin Coal Mining tidak melewati jalan umum di Kaltim.
Sukariatman juga menilai harus ada tim khusus seperti di Provinsi Kalsel yang mengatur secara khusus gerak para penambang untuk menggunakan jalan umum sebagai aktivitas hauling mereka.
"Sebenarnya di bawahnya (wilayah pertambangan PT Mantimin Coal Mining) adalah PT Adaro, pas di selatannya. Memang sangat dekat dengan Paser, tetapi PKP2B bisa bekerjasama, pasti secara bisnis to bisnis bisa dilewati (kawasan hauling PT Adaro) dan tidak menggunakan jalan umum (di Paser)," pungkasnya.
"Ke depan memang harus ada tim khusus dibentuk, kalau di Kalsel Dirlantas Polda-nya menjadi Ketua Tim-nya," imbuhnya.
Penegasan juga diberikan Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda terkait status jalan yang digunakan untuk hauling.
Dari catatan pihaknya, Nanda -sapaan akrabnya- menegaskan, jalan tersebut merupakan ruas jalan nasional yang merupakan kewenangan BBPJN Kaltim.
"Itu bukan jalan Provinsi, tidak ada (kewenangan) Jalan Provinsi daerah Kerang di Paser, kalau Muara Komam sampai seterusnya seingat saya Jalan (berstatus) nasional, bukan jalan (berstatus) provinsi," singkat Nanda.
Baca juga: Dishub Paser Sambangi BPTD Kaltim Bahas Masalah Kisruh Hauling Batu Bara
Satpol PP Bicara Pelanggaran Perda, Dishub Tidak dapat Menindak dan Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Lintas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.