Ibu Kota Negara

Nilai Tanam Tumbuh di Lahan Bandara VVIP dan Jalan Tol Ditetapkan Perhitungan KJPP

Penggantian tanam tumbuh masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan pembangunan bandara VVIP dan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dilakukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BPN PPU, Ade Chandra Wijaya.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Penggantian tanam tumbuh masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan pembangunan bandara VVIP dan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat dilakukan saat ini.

Sebelumnya masyarakat yang berada dikawasan pembangunan bandara VVIP dan jalan tol penunjang IKN, mempertanyakan kapan akan dilakukan penggantian pun dengan besaran penggantian yang akan diberikan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU Ade Chandra Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian.

Terutama yang menjadi kewenangannya sebagai tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yakni validasi dan verifikasi data penerima.

Kata dia, masyarakat yang berhak menerima penggantian, yakni yang telah terdaftar sebagai peserta dalam program reforma agraria.

Baca juga: Bank Tanah Siapkan 400 Hektare Lahan bagi Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN

Baca juga: Warga yang Lahannya Masuk Kawasan Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Penggantian

"Kita berusaha untuk sesegera mungkin karena pembangunan bandara ini jelas membutuhkan lahan, lahan ini bisa digarap saat permasalahan selesai," ungkapnya pada Rabu (10/1/2024).

Sedangkan untuk proses penggantian tanam tumbuh masyarakat, Ade Chandra menjelaskan bahwa hal itu masih menunggu hasil verifikasi dari tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Penaksiran harga tanam tumbuh masyarakat atau appraisal, akan berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Itu yang menjalankan adalah KJPP," sambungnya.

Masyarakat yang merasa memiliki lahan dan digunakan untuk kepentingan bandara dan jalan tol, dipastikan mendapatkan penggantian.

Namun mereka juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Mulai dari KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan kepemilikannya atas lahan tersebut.

Baca juga: Bank Tanah akan Bagi 1.883 Ha Lahan ke Warga PPU, Siapkan Lahan Pengganti Bandara VVIP IKN Nusantara

Untuk target pelaksanaan, kata Ade Chandra mulai akan dilakukan pada bulan ini.

"Kalau misalnya untuk kapan, tanggal, bulannya mudahan bulan ini bisa terlaksana," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved