Berita Kaltim Terkini

Daftar Harga Elpiji 3 Kg di Berbagai Daerah di Kaltim, Hanya Warga Terdaftar yang Bisa Membeli

Daftar harga elpiji 3 kg di berbagai daerah di Kaltim berdasarkan HET, hanya warga yang sudah terdaftar terdaftar yang bisa membeli.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
HO/Pertamina
Inilah daftar harga elpiji 3 kg di berbagai daerah di Kaltim berdasarkan HET, hanya warga terdaftar yang bisa membeli. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Harga gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET)

Hal itu terjadi lantaran maraknya penjualan elpiji 3 kg di penyalur non resmi (pengecer).

Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan ancaman pidana penjualan elpiji 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024. Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar, " ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Pemkot Balikpapan Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg Mulai Besok, Per KK Dapat 1 Tabung

Harga Elpiji 3 Kg di Berbagai Daerah di Kaltim Berdasarkan HET

Di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET elpiji 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp.18.000.

Kemudian Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000, Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000.

Untuk Berau Rp.25.000, sedangkan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000.

Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan elpiji 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.

Baca juga: Jamin Harga di Pangkalan Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat Tak Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer

Masyarakat Wajib Daftarkan Diri dengan Menunjukkan KTP untuk Pembelian

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli elpiji 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kg.  

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

"Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3kg, ” tambah Arya. 

Jika merujuk angka realisasi penyaluran elpiji 3 kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.

"Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota elpiji 3 kg tidak ada masalah di Kaltim, " lanjut Arya.

Baca juga: Pemkab Berau Terapkan Subsidi Tertutup untuk Pembelian Elpiji 3 Kg, Warga Wajib Beli di Pangkalan

120 Pangkalan di Kaltim Dapat Sanksi dari Pertamina

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran elpiji 3 kg.

Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan elpiji Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran elpiji 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.” tutup Arya. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved