IKN INSIGHT
Ruang Hijau Inklusif di Ibu Kota Nusantara
Membangun ruang hijau di IKN bukan eksklusif dilakukan pemerintah. Namun, lebih mendasar adalah sebuah gerakan warga bersama yang bersifat inklusif.
Myrna Safitri,
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN
PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengalokasikan 75 persen wilayah kota ini sebagai ruang hijau, membuka peluang untuk perbaikan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Seperti banyak pihak saksikan bahwa wilayah yang kini menjadi IKN tersebut sejak beberapa puluh dekade digunakan untuk berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya. Dimulai dari pemanfaatan kayu alam, hutan tanaman, perkebunan sawit dan pertambangan.
Kebijakan tata ruang IKN mengamanahkan agar pada tahun 2045 nanti --fase akhir dari pembangunan IKN-- 75 persen ruang hijau dimaksud terbagi atas 65 persen sebagai areal yang akan dilakukan pemulihan melalui reforestasi dan 10 persen lainnya merupakan areal produksi pangan yang mengedepankan pendekatan pertanian berkelanjutan termasuk yang cerdas iklim. Mencapai target ini tentu bukan pekerjaan yang mudah. Apalagi ketika harus dilakukan di atas lanskap ekologi yang sudah banyak berubah. Namun demikian, tidak pula tugas ini menjadi mustahil dilaksanakan.
Empat hal yang akan dijelaskan di bawah ini, kiranya menjadi beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan. Pembelajaran dari pengalaman kami tahun lalu menjalankan pembangunan lingkungan di IKN menjadi sumber referensi terpenting dalam hal ini.

Faktor pertama, adalah ketaatan pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada beberapa wilayah perencanaan telah memberikan arahan mengenai pola ruang dan pemanfaatannya. Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam benar-benar memperhatikan kebijakan tata ruang yang ada dengan dua alasan utama. Yang pertama adalah karena kebijakan tata ruang sejatinya adalah salah satu instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Saat kita mampu merencanakan pemanfaatan ruang dengan baik dan menjalankan dengan konsisten maka sebagian risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dimitigasi. Yang kedua, dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha maka pemerintah sedang mencoba untuk menjadikan tata ruang sebagai panglima dalam pembangunan. Karena itu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang jadi instrumen penting yang harus dilewati dalam pengajuan perizinan berusaha.
Faktor kedua, adalah menyusun kebijakan yang mengedepankan tata kelola yang baik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rancangan kebijakan mengenai persetujuan lingkungan yang sedang dibahas misalnya menjadi contoh dalam hal ini. Demikian pula kebijakan-kebijakan lain yang menempatkan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola sebagai ruh terpenting.
Yang ketiga, adalah koordinasi di tingkat tapak dalam pengendalian dan pengawasan. Salah satu mandat dalam pembangunan kota hutan di IKN adalah moratorium perizinan tambang dan sawit. Kepala OIKN telah menerbitkan Surat Edaran khusus mengenai pelaksanaan kebijakan moratorium dan penataan perizinan itu. Tak kalah penting adalah pemberantasan kegiatan ilegal di sektor pertambangan dimana Satgas Khusus untuk ini yang beranggotakan unsur TNI, Polda, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Kaltim selain OIKN sendiri telah bekerja sangat baik untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Hal yang sama juga terjadi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Tahun 2023 diketahui sebagai tahun terpanas di dunia. Namun demikian angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah IKN dapat terkendali berkat dukungan sangat kuat dari Dinas Kehutanan Kaltim,BPBD dan UOT Kementerian LHK.

Faktor terakhir, adalah penggalangan partisipasi masyarakat dari segala lapisan secara efektif. Kegiatan reforestasi misalnya dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi baik dengan Kementerian LHK dan Pemprov Kaltim. Tak hanya itu, perguruan tinggi dan perusahaan bahkan lembaga seperti Kantor Berita Antara Kaltim, pers dan startup juga memberi dukungan dalam kegiatan reforestasi dalam berbagai bentuk dan di beberapa tempat. Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara, misalnya, memberi contoh nyata bagaimana kemitraan ini bekerja.

Pada isu yang lain seperti pengkajian kearifan lokal masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -sebagai materi dalam penyusunan kebijakan khusus mengenai kearifan lokal-dilakukan dengan dukungan sejumlah LSM dan akademisi. Di sektor pertanian, program urban farming dan rencana pembangunan agrowisata berbasis pertanian regeneratif juga menjadi arena kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga swasta.
Masyarakat pada akhirnya adalah aktor penting yang menjadikan upaya ini dapat berjalan. Meski belum semua kelompok dapat dijangkau dalam kurun waktu setahun pada 2023 yang terasa singkat itu, tapi beberapa kelompok tani dan wanita tani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Ibu Kota memberi kekuatan tersendiri.
Cerita di atas menunjukkan satu hal. Bahwa membangun ruang hijau di IKN bukan eksklusif dilakukan pemerintah. Namun, lebih mendasar adalah sebuah gerakan warga bersama yang bersifat inklusif. Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sejak awal menyadari bahwa gerakan semacam inilah yang akan menjadi penentu keberhasilan pembangunan ruang hijau IKN. Mendesain kebijakan yang bersifat mendorong ke arah ini adalah penting. Mengurangi dosis kebijakan yang hanya bersifat command and control, menjadi salah satu pilihan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.