Berita Mahulu Terkini

Tak Langsung Ditahan, Pelaku Kasus Rudapaksa Anak di Mahulu Dibina Selama 60 Hari

Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu, Iptu Hadi Winarno mengatakan pelaku kasus rudapaksa anak dibawa umur akan dibina selama 20 hari di Polres

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan Press release Polres Mahulu, (21/1/2023) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu, Iptu Hadi Winarno mengatakan pelaku kasus rudapaksa anak dibawa umur akan dibina selama 20 hari di Polres.

Para pelaku yang melakukan kasus persetubuhan akan diberikan binaan selama minimal 20 hari dan maksimal 60 hari.

Iptu Hadi Winarno menjelaskan pelaku tidak bisa ditahan lantaran kasus tersebut biasanya menunggu pertanggungjawaban pelaku.

Ia menjelaskan biasanya kasus ini akan ditangani secara kekeluargaan melalui Polres terlebih dahulu.

Namun, jika kasus tersebut belum selesai maka akan di lanjutkan ke pengadilan atau kejaksaan.

Baca juga: Imingi Rp3 Juta, Seorang Pria di Tarakan Rudapaksa Menantu, Alasan 2 Bulan tak Diberi Jatah Istri

Baca juga: TRC-PPA Kaltim Sebut Bocah Kutim Korban Rudapaksa Menderita PMS, Alat Sensitif Keluar Bau tak Sedap

"Kemudian disana kita akan memperpanjang pembinaan selama 40 hari," tuturnya.

Total pembinaan yang dilakukan bisa maksimal 60 hari, sambil melengkapi surat pidana.

"Dalam kurun waktu tersebut biasanya itu sudah lengkap suratnya dan kita bisah pidanakan," jelasnya.

Namun, berbeda kasus jika pelaku adalah anak di bawah umur.

Biasanya kalau pelaku adalah anak dibawah umur maka pihak Polres biasanya akan mengusahakan melakukan mediasi.

"Karena anak-anak inikan aset negara, masa depannya masih panjang," sebutnya.

Baca juga: Pria di Nunukan Ini Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Sejak 2020

Ia pun menambahkan sebagai Kasatreskrim Mahulu Ia tetap melakukan pembinaan bagi pelaku yang merupakan anak di bawah umur.

"Walaupun itu ada laporannya secara resmi ke pihak kepolisian, kita tetap akan mediasikan," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved