Tribun Kaltim Hari Ini

Ganti Rugi Proyek DAS Ampal Balikpapan Dipertanyakan, Anggota DPRD Kaltim: Usaha Kecil Gulung Tikar

Ganti rugi proyek DAS Ampal Balikpapan yang tak kunjung selesai dipertanyakan Anggota DPRD Kaltim. Dampak proyek, usaha kecil harus gulung tikar

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Pengerjaan saluran sekunder Balikpapan Baru atau tepatnya di depan Kantor Telkom, MT Haryono, Kota Balikpapan, yang menjadi bagian dari proyek DAS Ampal. Ganti rugi proyek DAS Ampal Balikpapan yang tak kunjung selesai dipertanyakan Anggota DPRD Kaltim. Dampak proyek DAS Ampal, sejumlah usaha kecil harus gulung tikar 

TRIBUNKALTIM.CO - Proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Koya Balikpapan juga dikeluhkan DPRD Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengatakan, APBD Kota Balikpapan yang sudah digelontorkan Rp135 miliar untuk proyek DAS Ampal dengan skema multiyears itu belum juga selesai dikerjakan sampai kini.

Ia mengaku prihatin dengan lambannya progres pengerjaan proyek DAS Ampal tersebut yang berdampak pada masyarakat kecil yang membuka usaha di sekitarnya.

Proyek DAS Ampal merupakan kewenangan penuh Pemkot Balikpapan, maka harus bertanggung jawab atas penyelesaiannya.

Baca juga: Siapa Kekuatan Besar di Belakang Kontraktor Proyek DAS Ampal Balikpapan? Pak Wali Jangan Takut

Baca juga: Saksi Sebut Tanah Miring Sejak Dua Hari Lalu, Diduga Dampak Proyek DAS Ampal Balikpapan

Baca juga: Miring Imbas Proyek DAS Ampal, Tiang Listrik di Jalan MT Haryono Balikpapan Dievakuasi

"Proyek ini sudah sangat merugikan masyarakat sekitar, khususnya yang berada di lokasi proyek.

Banyak usaha kecil seperti warung makan yang terpaksa gulung tikar karena proyek ini. 

Padahal, seharusnya kontraktor menentukan jadwal pengerjaan yang jelas dan tepat waktu saat menandatangani kontrak kerja," kritik Mimi, Senin (15/1/2024).

Mimi turut mempertanyakan adanya ganti rugi dari kontraktor kepada warga yang terkena dampak proyek tersebut.

Ia mengharapkan Pemkot Balikpapan tidak mengabaikan nasib masyarakat yang menjadi korban proyek pemerintah.

"Proyek pemerintah seharusnya untuk membangun kota dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Masyarakat tentu mendukung program pembangunan pemerintah Kota Balikpapan, tetapi tentu ada batas waktu yang wajar dan tidak berkepanjangan," jelasnya.

Lebih lanjut Politikus PPP Kaltim ini menyarankan Pemkot Balikpapan memberikan sanksi kepada kontraktor yang tidak profesional dalam menangani proyek DAS Ampal

Karena proyek tersebut penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan perekonomian masyarakat.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah kota balikpapan, bahwa proyek pemerintah harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab, bukan malah menyengsarakan masyarakat.

Dari sisi ekonomi, proyek ini pasti sangat berpengaruh bagi masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa itu senilai  Rp136 Miliar dengan skema kontrak multiyears.

Proyek ini mulai dikerjakan Agustus 2022 dan ditarget rampung 31 Desember 2023.

Namun realitanya pengerjaan proyek  molor.

Pemkot Balikpapan melalui Dinas PU kemudian memberi perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, mulai 1 Januari 2024.

Selain itu, PT Fahreza Duta Perkasa wajib membayar denda berjalan 1/1000 × nilai kontrak dipotong PPN.

Baca juga: Kontrak Proyek DAS Ampal Balikpapan Diperpanjang 50 Hari, Warga Malah Khawatir Jalan Ditutup Lagi

Alasan Dinas PU memberikan perpanjangan kontrak karena PT Fahreza dinilai masih layak untuk melanjutkan proyek pengerjaan proyek DAS Ampal.

Kontraktor dapat 3 Kali Surat Peringatan

Salah satu Pengamat Hukum kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan mempertanyakan "kehadiran" kejaksaan yang selama ini berposisi sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek tersebut.

Ia mengatakan, kontraktor proyek ini bahkan telah mendapatkan surat peringatan ketiganya, namun masih terus aktif melakukan pekerjaan. 

Sehingga, imbuhnya, pekerjaan bahkan kontraktor tersebut harus diperiksa. Namun lanjut Piatur, hingga saat ini belum terlihat pergerakan dari pihak kejaksaan.

"Kok seperti penerima kerja lebih berkuasa daripada pemberi kerja.

Itu harus diperiksa teman-teman kejaksaan, polres. Dimana inspektorat?

Jadi, sepertinya masyarakat Balikpapan sudah putus asa," jelasnya pada program Titik Temu Tribun Kaltim, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Sebut Proyek DAS Ampal Malah akan Timbulkan Banjir

Bagaimana tidak, selama proses pengerjaan, dirinya belum melihat peran serta badan kejaksaan yang biasa mendampingi.

Bahkan, ia menganggap pihak kejaksaan yang biasanya proaktif, terlihat lebih "kalem" dan menutup mata.

Sebab, menurutnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp136 miliar ini perlu lebih disoroti.

Termasuk pengawasan langsung dari institusi kejaksaan hingga kepolisian untuk menindaklanjuti akar proyek yang mangkrak. 

Untuk itu, ia menyarankan agar pengawasan melekat pada proyek ini dilakukan secara transparan.

Bahkan, hasil pengawasan dari pihak kejaksaan juga perlu dipublish agar masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan proyek tersebut. 

"Persoalan ini juga tidak transparan. Misal hasil pengawasan juga harusnya di publish sehingga masyarakat bisa berkontribusi dan bersinergi.

Langkah pidananya bisa kita laporkan, langkah kerugiannya bisa ke gugatan," pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kamis (11/1/2024), Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Ali Mustofa mengatakan, TP4D seperti yang dimaksud Piatur Pangaribuan sudah ditiadakan sejak 2019.

Lanjut Ali, informasi lebih detail perihal monitoring proyek DAS Ampal oleh Kejaksaan akan dijelaskannya lebih detail dalam waktu dekat.

"Kalau bisa hari Selasa ya nanti sama teman-teman wartawan semua," katanya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Perpanjang Kontrak PT Fahreza Duta Perkasa, Kontraktor DAS Ampal Selama 50 Hari

(TribunKaltim.co/Ardiana Kinan/Ary Nindita Intan/Zainul/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved