Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Soroti Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga tak Mampu Sulit Terserap
DPRD Samarinda menilai program yang turut dianggarkan Pemerintah Kota Samarinda itu belum benar-benar maksimal dijalankan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda soroti tentang program Pemerintah Kota Samarinda mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
DPRD Samarinda menilai program yang turut dianggarkan Pemerintah Kota Samarinda itu belum benar-benar maksimal dijalankan.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Rabu (17/1/2024).
Dalam kesempatannya, terkait hal ini, DPRD Samarinda melalui Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum melakukan kunjungan ke markas Polresta Samarinda pada Rabu 17 Januari 2024.
Baca juga: Berikan Bantuan Hukum hingga Pengawasan, Kejati Kaltim Dirikan 14 Posko Pemilu 2024
Mereka membahas dan memberikan masukan atas raperda tersebut.
Dalam kunjungan ini, selain dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal, juga ada enam anggota Komisi I yaitu:
- Suparno selaku wakil ketua;
- Afif R Harun;
- Elnatan Pasambe;
- M Yusran;
- Joni Sinatra Ginting;
- dan Abdul Khairin.
Para anggota DPRD Samarinda itupun ditemui langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, serta Waka Polresta, AKBP Eko Budiarto dan sejumlah pejabat utama.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang rapat Kapolresta Samarinda itupun mencapai kesepakatan dari dua pihak tersebut.
Dibeberkan bahwa Polresta Samarinda mendukung penuh upaya pansus untuk mendorong pengoptimalan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Samarinda.
Mewakili pansus, Joni Sinatra Ginting menjelaskan tujuan diskusi dengan Polresta Samarinda itu adalah bagaimana agar masyakat tidak mampu yang diproses hukum dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun bisa mendapatkan pendampingan hukum.
Baca juga: Beda Agama Satu Visi, 4 Advokat di Balikpapan Kompak Beri Bantuan Hukum Buat Warga Miskin
"Banyak yang terkendala biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara hukum yang dijalani," kata Joni.
Oleh sebab itu pansus ingin mengefektifkan perda tersebut sehingga benar-benar berguna bagi masyarakat.
Serta anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan hukum bisa benar-benar terserap oleh masyarakat.
"Karena sejak perda itu dibuat pada 2019 hingga 2024, anggaran bantuan hukum tidak terserap dengan maksimal sehingga menjadi silpa," beber Joni.
Pakai Pengalihan Anggaran
Ia juga menyoroti alokasi anggaran bantuan hukum yang ada di Biro Hukum Pemkot Samarinda.
Menurutnya anggaran yang berada di bawah naungan Biro Hukum itu sulit untuk diserap.
Sehingga perlu pengalihan ke instansi yang dapat memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut.
Baca juga: Warga Penajam Paser Utara akan Mendapatkan Bantuan Hukum
"Karena kompleksnya pengerjaan di bidang hukum sehingga tidak tertangani secara terperinci," ucapnya.
Untuk itulah Joni menjelaskan, pansus mewacanakan pengalihan anggaran bantuan hukum itu ke Kesbangpol.
"Untuk itulah hari ini setelah dari Polres kami juga akan datang ke kejari dan pengadilan sehingga bisa dikolaborasikan efektifnya itu bagaimana," jelasnya.
Program Sudah Ada
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyambut baik upaya yang dilakukan pansus raperda terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut.
Intinya rekan-rekan pansus DPRD itu ingin mencari suatu solusi agar bagaimana birokrasi yang terlalu panjang dapat diputus.
Tentu saja tujuannya anggaran yang sudah dialokasikan untuk bantuan hukum bagi masyarakat bisa terealisasi dan terwujud.
Baca juga: DPD Gerakan Jalan Lurus Kaltim Dikukuhkan, Beri Bantuan Hukum Sengketa Lahan di IKN Nusantara
"Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat," papar Kombes Pol Ary Fadli.
Polresta Samarinda sendiri pada dasarnya sudah memiliki program bantuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan proses penyidikan.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dalam proses penyidikan itu ada kriteria yang dikhususkan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Hal ini ada kewajiban dari penyidik ataupun pemerintah untuk menyediakan pengacara atau penasihat hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca juga: Banyak Sengketa Tanah, Anggota DPRD Kukar Pujiono Sosper soal Bantuan Hukum
"Namun dalam hal pendampingan hukum itu, kami harus berkoordinasi dengan LBH terkait, karena memang secara anggaran di Polri itu tidak ada," tambah Kombes Pol Ary Fadli.
Ia juga mengatakan dengan adanya wacana yang disampaikan pansus raperda tersebut tentu dapat mempermudah tugas kepolisian untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan hukum.
"Apalagi kalau nanti masyarakat tidak mampu, entah jadi tersangka atau korban yang terlibat tindak pidana bisa masuk dalam program bantuan itu," pungkas Kombes Pol Ary Fadli.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.