Berita Samarinda Terkini

DPW PKS Kaltim Ancam Laporkan Mantan Kadernya Subari Jika Somasi ke 2 tak Dihiraukan

DPD PKS kota Balikpapan ancam tempuh jalur hukum yang lebih serius jika somasi ke dua yang telah dilayangkan kepada mantan kadernya, Subari

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
SOMASI - Ketua DPD PKS Kota Balikpapan, H. Son Haji (dua kanan) didampingi Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai memberikan pernyataan somasi DPW kepada salah satu mantan kadernya dalam konferensi pers di Kantor PKS Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPW PKS Kalimantan Timur melalui DPD PKS kota Balikpapan ancam tempuh jalur hukum yang lebih serius jika somasi ke dua yang telah dilayangkan kepada mantan kadernya, Subari masih tidak dihiraukan lagi.

Hal ini ditegaskan oleh ketua DPD PKS kota Balikpapan, H. Sonhaji didampingi Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai.

Sonhaji menjelaskan diteruskan oleh DPD PKS kota Balikpapan menyusul tidak dilaksanakannya fakta integritas oleh Subari atas perpindahannya ke partai Golongan karya (Golkar).

Dia menegaskan semua anggota DPRD khususnya kader PKS yang mau dilantik itu semua dipanggil oleh DPW untuk melakukan fakta integritas, dan di kota Balikpapan sebanyak 6 orang, 4 orang menolak, dan 2 orang yakni pak Laisa dan Subari mendatangi fakta integritas tersebut.

"Jadi ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan kepada Subari. Selanjutnya, melalui kuasa hukum PKS yang akan mengawal somasi ini," jelasnya, Jumat (19/1).

Baca juga: Jadikan Refrensi Debat Pilpres 2024, PKS Kaltim, Memilih Berdasarkan Pengetahun Bukan Karena Amplop

Baca juga: Pesan PKS Kaltim Saat Nobar Debat Capres 2024 Malam Ini untuk Para Kader dan Simpatisan

Somasi yang dilayangkan kepada Subari ini kata Sonhaji karena yang bersangkutan secara resmi mengundurkan diri dari PKS dan berpindah ke Caleg Golkar. Berbeda dengan yang 4 orang yang dipecat oleh partai.

"Ini juga menjadi pembelajaran buat kami ke depan. Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami. Jika caleg PKS tidak mendatangani fakta integritas, partai tidak akan mengajukan untuk pelantikan," jelasnya.

Ia menerangkan dalam hal ini Subari sudah paham bahwa dirinya telah terikat oleh fakta Integritas apabila dia berpindah ke partai yang lain.

Bahkan dalam hal ini, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan terkait perpindahan partainya dan Subari dan menghadiri panggilan DPW Partai dan pamit izin kepindahan partainya secara baik-baik.

"Tapi kami juga sampaikan kepada Subari resiko-resiko mengundurkan diri atau berpindah ke partai yang lain, dan dia sudah paham. Akan tetapi sampai januari tidak ada itikad menemui kita. Makanya kami melayangkan somasi untuk mengingatkan Subari," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai menambahkan bahwa, fakta integritas ini telah disampaikan ketua DPD PKS Kepada Subari sebelum berpindah partai agar hal ini bisa dicermati dan dianalisa lebih dalam.

Akan tetapi yang bersangkutan lebih cendrung meninggalkan partai yang telah lama membantu yang bersangkutan selama dua periode. Meski diketahui perpindahannya ada konsekuensi yang Subari terima pada saat ini.

"Kami sudah melayangkan somasi pertama tertanggal 2 Januari 2024, dan dikirimkan pada 3 Januari kepada yang bersangkutan, perihal somasi pertama. Yakni perihal mengingatkan yang bersangkutan pernah mendatangi fakta integritas ditanggal 27 Juli 2019 di kantor DPW Kaltim mengingatkan bersangkutan untuk mentaati fakta integritas tersebut, karena yang bersangkutan secara sadar membaca dan menandatanganinya," jelasnya.

Baca juga: Bikin Flash Mob, PKS Balikpapan Kampanyekan Nomor Partai dan Capres Anies-Muhaimin

Adapun isi fakta integritas tersebut, pada poin 8 bahwa, yang bersangkutan bersedia untuk tidak pindah partai politik selain PKS. Apabila itu terjadi Subari siap membayar kompensasi.Sehingga dari narasi ini, bahasa ini dari kata kata ini tentunya yang bersangkutan ada kewajiban yang harus dijalankan.

"Dan kami menghitung dari masa Subari menjabat, dari Agustus 2019 sampai dengan Oktober 2023 kurang lebih beliau menjabat 50 bulan. Sehingga kami menghitung dari poin terkecil total sekitar Rp 1,7 Miliar lebih ini yang kami inginkan wajib untuk laksanakan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved