Tribun Kaltim Hari Ini

Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Km 3 Bontang, Korban Tewas Dicekik Adik Kandung

Kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Bontang Barat beberapa waktu lalu menguak fakta baru.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Konferensi pers Polres Bontang terkait kasus pembunuhan di Km 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Bontang Barat beberapa waktu lalu menguak fakta baru.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mengetahui korban bernama Oland dibunuh dengan cara dicekik.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2024 lalu sekira pukul 12.10 WITA. Menurut Alex, motif tersangka AY (31) membunuh kakaknya sendiri dilatari oleh dendam karena diperlakukan semena-mena.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pembunuhan di Km 3 Bontang, Diduga Pembunuhan Berencana

Bahkan, dari pengakuan tersangka korban pernah mengencingi pakaiannya.

"Motifnya dendam. Tetapi ini belum bisa jadi kesimpulan. Kami masih menyelidiki fakta-fakta lainnya," kata Alex kepada Tribunkaltim.co, seusai konferensi pers yang digelar, Jumat (19/1/2024).

Terkait luka robek di bagian kepala, sambung Alex, korban dan tersangka sebelumnya sempat berduel di lokasi hingga mereka terperosok jatuh ke tepi jurang di depan Hotel Oaktree atau yang lebih dikenal, dengan Grand Mutiara.

Menurutnya di lokasi tersebut ditemukan banyak sampah yang berserakan, polisi menduga luka korban disebabkan gesekan benda tajam di lokasi.

"Dugaan kami disebabkan oleh pecahan kaca, karena mereka terguling dari atas. Tempat itu banyak sampah ditemukan," bebernya.

Baca juga: Pasien DBD di Bontang Meninggal Dunia, Dinkes Kaltim Klaim Inovasi Wolbachia Tak Gagal

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan tersangka AY diciduk tidak jauh dari rumahnya, di Jalan RE Martadinata Kampung Selambai, Lok Tuan sekira 7 jam setelah peristiwa pembunuhan.

Tersangka tidak bisa mengelak, lantaran bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian itu, menguatkan AY adalah pelakunya.

"Kami menelusuri keberadaan tersangka dari keterangan saksi, yang melihat dan membeberkan nomor kendaraan yang digunakan AY. Jadi tidak sulit untuk mengungkapkan kasus ini," terangnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar baju, 1 celana pendek, uang senilai Rp 505 ribu, sarung, sejada, dan surban yang tersimpan di dalam tas korban.

Menurut Alex, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Kami mengakomodir semua dugaan, dengan Pasal 340, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (Muhammad Ridwan)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved