Tribun Kaltim Hari Ini

Pengangkutan Batu Bara Kurang Pengawasan, 168 Titik Diduga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara

Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat, namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Angkutan Batu Bara Lalu-lalang di Jalan Umum Dekat Samarinda, Hanya 50 Km dari Ibu Kota Kaltim. 

Masyarakat sejatinya disarankan untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum karena otoritas yang mengawasi tentu memiliki batasan wewenang untuk melakukan penindakan terhadap TUKS ilegal.

"Ini harus ada sinergi yang cepat dan luas. Jadi berbagai pihak tidak bisa lepas tangan. Jika kepolisian merasa berat, harusnya sinergi, misal masyarakat melapor, serta pemerintah mesti bertindak juga,

Jatam sendiri siap bersinergi, mengapa? Karena jika hanya melapor dan memberitakan dengan posisi melempar–lempar wewenang akhirnya tidak tegas, otoritas harus membuka ruang dan penegak hukum harus serius untuk menindak kasus yang dilaporkan atau pemberitaan yang sudah muncul," jelasnya.

Baca juga: Portal Setinggi Dua Meter Terpasang di Gang Durian, Warga Jonggon Kukar Tolak Truk Batu Bara Ilegal

Jatam berharap, pertambangan ilegal yang banyak terjadi di Kaltim butuh keseriusan serta sinergitas pihak termasuk kepolisian yang memang memiliki wewenang untuk membuka hal ini.

Diketahui, Pada November 2022 lalu, tiga jetty di Sebulu, Kukar dipasangi garis polisi. Karena operasi jetty di daerah tersebut diduga tak pernah mengantongi izin.

Jetty Bintang 90 dipasang garis polisi oleh Polda Kaltim, sementara Jetty Morris dipasang police line oleh Mabes Polri.
Berdasarkan data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare operasinya. (uws)

 

11 Titik Dugaan Tambang Ilegal Dilaporkan
JATAM melaporkan sebanyak 11 titik hingga November 2022, namun minim tindakan APH. Selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang.

Semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal.

Termasuk kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Dimana itulah yang membuat peristiwa hukum pertambangan ilegal di Kaltim sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.

"Bagaimana sinergitas bisa berjalan, kemudian kasus terselesaikan, baik kegiatan pertambangannya hingga pengangkutannya, kita harus membuka siapa aktornya," tukas Mareta Sari.

Disinggung soal kegiatan TUKS ilegal, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan menyebut bahwa TUKS ilegal bukan berada di ranah jajarannya.

Namun, ia memastikan, bahwa jika batu bara yang memang berasal dari kegiatan ilegal, sudah dipastikan tidak akan bisa berlayar keluar atau terjadi transaksi jual beli. "Kalau TUKS kami tidak mengecek. Kalau dari ilegal yang jelas tidak bisa," singkatnya.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis 11 Januari 2024 lalu, hasil penelusuran TribunKaltim.co, tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang hingga Kecamatan Sebulu melintasi sekitar 4 desa juga menemukan aktivitas diduga ilegal.

Truk-truk pengangkut "emas hitam" nampak jelas melintasi jalan bermarka putih, menandakan bahwa ini merupakan jalan berstatus Provinsi untuk segi pengelolaan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved