Tribun Kaltim Hari Ini

Pengangkutan Batu Bara Kurang Pengawasan, 168 Titik Diduga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara

Aktivitas angkut batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur bukan saja terjadi di darat, namun ada pula di sungai sekitar kawasan perairan Kutai

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Angkutan Batu Bara Lalu-lalang di Jalan Umum Dekat Samarinda, Hanya 50 Km dari Ibu Kota Kaltim. 

Dugaan angkutan ini ilegal juga diperkuat, lalu lalang mobil roda 6 jenis diesel ini tidak sama sekali masuk ke dalam area jalan hauling tambang. Maraknya aktivitas hauling pertambangan tersebut menyebabkan beberapa ruas beton juga nampak rusak.

Semenjak peralihan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat, seperti tak terhindarkan lagi aktivitas tambang meningkat cukup masif. Baik itu penambang ilegal bahkan legal yang memiliki izin resmi.

Padahal jelas dalam aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tidak memperbolehkan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit danbatu bara, harus menggunakan jalan khusus, ini diperuntukkan untuk jalan berstatus Provinsi.

Memang, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang memperbolehkan angkutanbatu bara melalui jalan umum.

Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, "Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tapi, ini tentunya melalui proses dan izin yang panjang, bahkan menyesuaikan dengan amdal dan izin awal perusahaan tersebut berdiri serta memasukkannya dalam RKAB.

Lalu, ada pula dampak aktivitas tambangbatu bara yang diduga ilegal di Kukar, reporter Tribunkaltim.co di wilayah ini menemukan satu ruas jalan yang juga rusak di Kukar dan diduga akibat aktivitas tambang ilegal.

Tepatnya di Jalan Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Memang tak panjang, putusnya jalan tersebut dikarenakan longsor hanya sekira 50-60 meter. Namun, longsoran tersebut mengakibatkan dua titik jalan di RT 10 itu terputus. Padahal, jalan itu menghubungkan penduduk yang bermukim di RT 13.

Tragedi longsor ini terjadi dua kali di lokasi yang berdekatan. Insiden pertama terjadi sebulan lalu dan hingga saat ini belum diperbaiki. Sementara longsor kedua baru terjadi sepekan lalu, membuat kondisi jalan semakin parah.

Pantauan TribunKaltim.co di lapangan, di sekitar lokasi longsor, tampak tumpukan bahan galian yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal. Jalan yang longsor terjadi di RT 10 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong mulai ditangani pihak Pemdes bersama Babinsa.

Ini disampaikan Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf. “Mulai ditangani jalan longsor tersebut,” katanya.

Yusuf menambahkan, jalan tersebut jarang digunakan warga. Bahkan, jalur itu baru didata dan didaftarkan sebagai jalan desa pada tahun 2023 lalu. “Jalan yang longsor tersebut bernama Jalan Husin, sedangkan akses jalan utama yang dilalui warga bernama Jalan Elok RT.12 tembus ke Desa Bendang Raya,” ucapnya.

Yusuf mengakui, tidak jauh dari jalan tersebut ada aktivitas pertambangan batu bara. Aktivitas pertambangan tersebut baru beroperasi sekira 3 bulan.

Namun demikian, dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor. Banyak kemungkinan penyebab. “Di jalan tersebut, juga tidak ada aliran parit pembuangan air,” jelasnya.

Sebagai informasi, di akun media sosial instagram beredar video sejumlah warga berada di sekitar akses jalan putus. Warga menduga ini terjadi karena aktivitas pertambanganbatu bara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved