Berita Nasional Terkini

Akhirnya Polisi Jadikan HP Aiman Witjaksono Barang Bukti, Ganjar Tak Tinggal Diam, Sebut Tak Fair

Akhirnya polisi jadikan HP Aiman Witjaksono barang bukti, kasus isu Polri tak netral di Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka. Akhirnya polisi jadikan HP Aiman Witjaksono barang bukti, kasus isu Polri tak netral di Pilpres 2024 

Handphone milik jubir TPN Ganjar-Mahfud itu pun telah disita.

Baca juga: Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat

"Tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya tunggu duduk di ruang tamu, enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar, sudah telanjur," ucap dia.

Ia lantas menyinggung kepastian hukum di Indonesia saat ini.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi. Semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa," ucap HT.

"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum, supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur: Ada Izin dari Pengadilan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved