Pemilu 2024

Kisah Caleg di Nunukan Terancam Dibui Gara-gara Bagi Gelas hingga Tempat Bumbu, Diduga Langgar UU

Seorang Caleg di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bag-bagi doorprize di acara jalan sehat.  

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
RUANG SIDANG - Suasana ruang sidang kasus dugaan money politics (politik uang) yang menjerat seorang caleg DPRD Nunukan inisial SR (23) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/1/2024). Seorang calon legislatif (Caleg) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bag-bagi doorprize di acara jalan sehat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang calon legislatif (Caleg) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial SR (23), kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bagi-bagi doorprize di acara jalan sehat.

SR diduga melakukan politik uang dan melanggar Undang-Undang Pemilu.

Sidang kasus dugaan politik uang yang menjerat seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Nunukan berinisial SR (23) berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/1/2024).

Pantauan Tribun terlihat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Modus Caleg di Nunukan yang Diduga Melakukan Politik Uang

Pihak JPU menghadirkan terdakwa SR dan dua kuasa hukumnya.

SR yang mengenakan jilbab warna hitam dengan baju bercorak kombinasi putih biru mengarahkan pandangannya hanya ke majelis hakim.

"Terdakwa (SR) membagikan unggahan tersebut melalui cerita Instagram/Instagram story akun pribadi terdakwa yakni @itarosithaaa dengan menambahkan tulisan berupa ajakan yakni 'ayo bapak, ibu, teman-teman remaja milenial ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat. Sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata Rosita sebagai calon anggota legislatif," ucap JPU, Kejaksaan Negeri Nunukan Adi Setya Desta Landya membacakan surat dakwaan.

Caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023.

Kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.

Dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan.

Bawaslu Nunukan melalui rapat sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye.

RUANG SIDANG - Suasana ruang sidang kasus dugaan money politics (politik uang) yang menjerat seorang caleg DPRD Nunukan inisial SR (23) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/1).
RUANG SIDANG - Suasana ruang sidang kasus dugaan money politics (politik uang) yang menjerat seorang caleg DPRD Nunukan inisial SR (23) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/1). (TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS)

Doorprize yang diberikan berupa alat perlengkapan rumah tangga seperti kipas angin, dispenser, tempat bumbu, mangkuk dan gelas untuk masyarakat yang mengikuti acara senam sehat.

Mekanisme pembagian doorprize dilakukan dengan cara pemberian pertanyaan kepada masyarakat dan peserta senam sehat.

Peserta yang dapat menjawab pertanyaan oleh pembawa acara akan mendapatkan hadiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved