Pemilu 2024
Kisah Caleg di Nunukan Terancam Dibui Gara-gara Bagi Gelas hingga Tempat Bumbu, Diduga Langgar UU
Seorang Caleg di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bag-bagi doorprize di acara jalan sehat.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, SR merupakan kader Partai Demokrat yang maju sebagai Caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan.
SR didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal Riza mengatakan dalam dakwaan alternatif yang dibacakan JPU, perbuatan SR dapat dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa SR menyelenggarakan kegiatan senam sehat pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wita di lapangan voli Jalan Ujang Dewa, RT 002, Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat itu di sekitar lapangan voli tersebut terpasang alat peraga kampanye yang menunjukan citra diri terdakwa.
Citra diri yang dimaksudkan yakni spanduk partai dengan memuat foto terdakwa SR mengenakan seragam Partai Demokrat lalu dilengkapi logo dan nomor urut partai beserta ajakan untuk mencoblos nomor urut 2 (nomor urut SR).
Saat acara masih berlangsung terdakwa membagikan doorprize hadiah kepada warga yang mengikuti kegiatan senam sehat.
Adapun doorprize yang diberikan berupa satu unit kipas angin dengan harga Rp298.000 dan satu unit dispenser seharga Rp241.000.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Tangani 2 Kasus Dugaan Politik Uang Pemilu 2024, Satu Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Sesuai Pasal 33 Ayat (7) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan dan/atau yang harganya tetap wajar.
Pemberian doorprize hadiah berupa kipas angin, dispenser, tempat bumbu dan mangkuk termasuk gelas dimaksudkan agar pada saat pemungutan suara para penerima hadiah memberikan suaranya kepada terdakwa.
Diketahui lokasi kegiatan senam sehat dan pemberian doorprize tersebut masuk dalam daerah pemilihan terdakwa yakni daerah pemilihan (Dapil) Nunukan II.
Amrizal menuturkan dalam sidang kasus berkaitan Pemilu 2024 hingga putusan majelis hakim nantinya dibatasi hanya 7 hari kerja.
"Perkara Pemilu hanya tujuh hari kerja. Jadi paling lambat hari Selasa sudah putusan hakim. Dari agenda eksepsi sore nanti dilanjutkan malam jawaban dari JPU. Besok (hari ini) dilanjutkan putusan sela kemudian pemeriksaan saksi-saksi," ucap Amrizal yang juga sebagai satu diantara tiga JPU.
KRONOLOGI SR DIDUGA TERLIBAT POLITIK UANG
1. SR berkampanye menggunakan sosial media tanggal 9 Desember 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.