Pemilu 2024
Kisah Caleg di Nunukan Terancam Dibui Gara-gara Bagi Gelas hingga Tempat Bumbu, Diduga Langgar UU
Seorang Caleg di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bag-bagi doorprize di acara jalan sehat.
2. Kampanye itu mengajak warga mengikuti kegiatan olahraga
3. Selama rangkaian kegiatan, SR diduga memberikan hadiah doorprize
4. Hadiah doorprize berupa kipas angin , dispenser dan perabotan rumah tangga
5. Berdasarkan pasal 33 Ayat (7) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu
Warga Lakukan Politik Uang di Pemilu 2024 Terancam Penjara 3 Tahun
Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Baca juga: Mengenal Metode Kampanye Sekakmat dalam Pileg 2024 yang Dibuat Caleg dari Kukar
Politik uang belum memiliki definisi baku.
Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Jenis politik uang pun beragam.
Ada hal-hal yang yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.