Berita Kukar Terkini

Tambang Ilegal Mencuat di Kukar, Beroperasi Dekat Permukiman hingga Konsesi MHU, Ini Kata Kapolres

Tambang ilegal mencuat di Kukar, beroperasi di dekat permukiman hingga konsesi MHU, ini kata Kapolres AKBP Heri Rusyaman.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kapolres Kutai Kartanenegara, AKBP Heri Rusyaman mengatakan apabila kasus tambang ilegal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat, maka pihaknya akan bertindak tegas. 

Ditambahkan Heri, aktivitas tambang batu bara ilegal dapat ditindak oleh pihak kepolisian tanpa adanya aduan masyarakat. 

Namun, fenomena ini sudah berlangsung lama di Kutai Kartanegara, sehingga kepolisian cukup kesulitan dalam melakukan penindakan di lapangan.

“Kegiatan ini juga bukan hari ini saja dilakukan, tapi sering terjadi. kadang-kadang penanganan kasus ini kita tindak di sini, tapi muncul lagi di daerah lain,” ujarnya.

Permasalahan tambang ilegal di Kutai Kartanegara diakui Heri merupakan pekerjaan rumah seluruh pihak, disisi lain ia juga tidak mungkin mengesampingkan isu sosial yang berkembang bersama dengan perkara ini.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Sita Alat Berat Penambang Ilegal di Kawasan Konsesi MHU

Konsesi MHU Dilintasi Penambang Ilegal

Tim patroli PT Multi Harapan Utama menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (29/1/2024).
Tim patroli PT Multi Harapan Utama menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (29/1/2024). (HO)

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat itu salah satu tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian.

Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut.

Penanggung jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB. 

Dengan lahan IUPK MHU yang terganggu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994.

Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batu bara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Alat Berat Penambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan Kukar Belum Disita Polisi

Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batu bara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.

Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga. Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved