Tribun Kaltim Hari Ini

Dua TPS di Samarinda Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Petugas KPPS Tidak Berubah 

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan PSU

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Warga memasukkan surat suara setelah nyoblos pada pemilu serentak di TPS 35 Cita Cita bersama RT 31 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara,, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan PSU atau pemungutan suara ulang.

Dua TPS itu adalah TPS 01 dan 03 Kelurahan Baqa. Kedua TPS itu diduga adanya penyelewengan hak pilih.

Dari dua TPS itu terdapat 441 daftar pemilih tetap (DPT) yang berada di RT 01, Kelurahan Baqa.

Baca juga: Ada Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang, KPU Samarinda Tegaskan Pleno Tetap Jalan

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil mengatakan rekomendasi PSU itu telah mereka serahkan kepada KPU melalui PPK, Sabtu (17/2/2024).

Kendati demikian pihaknya belum mengetahui kapan waktu dan lokasi pelaksanaan PSU tersebut.

"Yang pasti dalam 10 hari pasca Pemilu 2024 pertama, PSU sudah harus dilakukan. Jika tidak, akan ada sanksi (bagi KPU)," jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan tahapan tetap sama. Di mana 441 DPT akan mendapat salinan C. Pemberitahuan dan melakukan pemilihan seperti biasanya.
Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses PSU.

Mulai dari pendistribusian surat suara hingga penghitungan suara di TPS.

Baca juga: Ahmadi Aziz Analisis Kemungkinan Ada Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Balikpapan

"Kalau soal petugas KPPS masih tetap petugas sebelumnya. Hanya itu, kami akan mengawal ketat untuk menghindari terjadinya hal serupa," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang Ismail.

Dia mengatakan rekomendasi PSU itu telah mereka terima pada Pukul 22.00 Wita kemarin.  Untuk lokasi pelaksanaan pemilihan ulang itu akan digeser ke Kelurahan Tenun.

Dia juga memastikan petugas KPPS. Tidak akan berubah sebab masa bakti masih 10 hari pasca pemilu.  "Soal kapan pelaksanaan tetap menunggu KPU. Yang jelas tidak lebih dari 10 hari. Atau maksimal tanggl 24 Februari mendatang," ucap Ismail. (rita lavenia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved