Tribun Kaltim Hari Ini
Dua TPS di Samarinda Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Petugas KPPS Tidak Berubah
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan PSU
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan PSU atau pemungutan suara ulang.
Dua TPS itu adalah TPS 01 dan 03 Kelurahan Baqa. Kedua TPS itu diduga adanya penyelewengan hak pilih.
Dari dua TPS itu terdapat 441 daftar pemilih tetap (DPT) yang berada di RT 01, Kelurahan Baqa.
Baca juga: Ada Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang, KPU Samarinda Tegaskan Pleno Tetap Jalan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil mengatakan rekomendasi PSU itu telah mereka serahkan kepada KPU melalui PPK, Sabtu (17/2/2024).
Kendati demikian pihaknya belum mengetahui kapan waktu dan lokasi pelaksanaan PSU tersebut.
"Yang pasti dalam 10 hari pasca Pemilu 2024 pertama, PSU sudah harus dilakukan. Jika tidak, akan ada sanksi (bagi KPU)," jelasnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan tahapan tetap sama. Di mana 441 DPT akan mendapat salinan C. Pemberitahuan dan melakukan pemilihan seperti biasanya.
Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses PSU.
Mulai dari pendistribusian surat suara hingga penghitungan suara di TPS.
Baca juga: Ahmadi Aziz Analisis Kemungkinan Ada Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Balikpapan
"Kalau soal petugas KPPS masih tetap petugas sebelumnya. Hanya itu, kami akan mengawal ketat untuk menghindari terjadinya hal serupa," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang Ismail.
Dia mengatakan rekomendasi PSU itu telah mereka terima pada Pukul 22.00 Wita kemarin. Untuk lokasi pelaksanaan pemilihan ulang itu akan digeser ke Kelurahan Tenun.
Dia juga memastikan petugas KPPS. Tidak akan berubah sebab masa bakti masih 10 hari pasca pemilu. "Soal kapan pelaksanaan tetap menunggu KPU. Yang jelas tidak lebih dari 10 hari. Atau maksimal tanggl 24 Februari mendatang," ucap Ismail. (rita lavenia)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Cendana Ucapkan Terima Kasih, Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Mendapat Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi |
|
|---|
| Presiden Pasang Badan soal Utang Proyek Kereta Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab |
|
|---|
| ASN Bolos Terancam Dipecat, Tak Dapat Tunjangan dan Pensiun |
|
|---|
| Era Baru Projo, Tidak Ada Muka Jokowi di Logo, Nama Juga Berpotensi Diganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240216_Warga-memasukkan-surat-suara-setelah-nyoblos-pada-pemilu-serentak-di-TPS-35.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.