Tribun Kaltim Hari Ini
Dua TPS di Samarinda Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Petugas KPPS Tidak Berubah
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan PSU
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan PSU atau pemungutan suara ulang.
Dua TPS itu adalah TPS 01 dan 03 Kelurahan Baqa. Kedua TPS itu diduga adanya penyelewengan hak pilih.
Dari dua TPS itu terdapat 441 daftar pemilih tetap (DPT) yang berada di RT 01, Kelurahan Baqa.
Baca juga: Ada Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang, KPU Samarinda Tegaskan Pleno Tetap Jalan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil mengatakan rekomendasi PSU itu telah mereka serahkan kepada KPU melalui PPK, Sabtu (17/2/2024).
Kendati demikian pihaknya belum mengetahui kapan waktu dan lokasi pelaksanaan PSU tersebut.
"Yang pasti dalam 10 hari pasca Pemilu 2024 pertama, PSU sudah harus dilakukan. Jika tidak, akan ada sanksi (bagi KPU)," jelasnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan tahapan tetap sama. Di mana 441 DPT akan mendapat salinan C. Pemberitahuan dan melakukan pemilihan seperti biasanya.
Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses PSU.
Mulai dari pendistribusian surat suara hingga penghitungan suara di TPS.
Baca juga: Ahmadi Aziz Analisis Kemungkinan Ada Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Balikpapan
"Kalau soal petugas KPPS masih tetap petugas sebelumnya. Hanya itu, kami akan mengawal ketat untuk menghindari terjadinya hal serupa," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang Ismail.
Dia mengatakan rekomendasi PSU itu telah mereka terima pada Pukul 22.00 Wita kemarin. Untuk lokasi pelaksanaan pemilihan ulang itu akan digeser ke Kelurahan Tenun.
Dia juga memastikan petugas KPPS. Tidak akan berubah sebab masa bakti masih 10 hari pasca pemilu. "Soal kapan pelaksanaan tetap menunggu KPU. Yang jelas tidak lebih dari 10 hari. Atau maksimal tanggl 24 Februari mendatang," ucap Ismail. (rita lavenia)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.