Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra sebut Hak Angket DPR tak Bisa Dipakai Selidiki Kecurangan Pilpres
Yusril Ihza Mahendra sebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengusut kecurangan Pilpres 2024 semakin santer disuarakan.
Namun Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, menyebut pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 seharusnya tidak menggunakan Hak Angket DPR.
Untuk sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra tidak bisa melalui Hak Angket DPR tetapi lewat penyelesaian di Mahkamah Konstitusi.
Dewan Pengarah TKN paslon 02 sekaligus Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Baca juga: Hitungan Akbar Faisal Soal Peta Kekuatan Peluang Hak Angket, Sorot Keseriusan PPP, PKB, Nasdem
Baca juga: Terjawab Alasan Denny Indrayana Sebut Usulan Hak Angket dari Ganjar-Anies Layu Sebelum Berkembang
Baca juga: Ganjar Dorong Hak Angket dan Interpelasi Kecurangan Pemilu, AHY Ajak Ganjar dan Anies Move On
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Kamis (22/4/2024) Yusril Ihza Mahendra ketika dikonfirmasi mengatakan, "Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah?
Pada hemat saya, tidak.
Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi."
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan.

Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.
Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tutur dia.
Baca juga: Apa Itu Hak Angket dan Hak Interpelasi, Dua Upaya Politik Hadang Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Pemungutan Suara Ulang Pilpres di TPS 13 Kelurahan Damai Balikpapan, Buntut Kejanggalan Data Pemilih |
![]() |
---|
Penjelasan Mahfud MD terkait Langkahnya setelah Pemenang Pilpres 2024 Diumumkan |
![]() |
---|
UPDATE Real Count KPU: Anies-Cak Imin 24 Persen, Prabowo-Gibran 58 Persen, Ganjar-Mahfud 17 Persen |
![]() |
---|
TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.