Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Tertibkan Lapak Sabung Ayam di Loa Janan, Setelah Konsolidasi dengan Tokoh Adat

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan kegiatan masyarakat yang diklaim sebagai adat Dayak Botor Buyang di Kilormeter 4 Kecamatan Loa Janan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan kegiatan masyarakat yang diklaim sebagai adat Dayak Botor Buyang di Kilometer 4 Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (25/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan kegiatan masyarakat yang diklaim sebagai adat Dayak Botor Buyang di Kilormeter 4 Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mereka membongkar sejumlah tempat yang terindikasi praktik perjudian di Kilometer 4 Desa Loa Janan Ulu, tepatnya di RT 4. Di situ, terdapat 1 unit meja dadu, 1 unit meja tongkok, arena sabung ayam taji dan beberapa barang bukti lainnya.

Setidaknya, ada 3 personel Denpom Samarinda, 5 personel Koramil Loa Janan, 8 personel Satpol PP Kukar dan 50 personel Polres Kukar yang membongkar praktik perjudian tersebut.

Baca juga: Lapak Sabung Ayam di Manggar Balikpapan Dibongkar, Dibangun Swadaya hingga Menyerupai Stadion

Tim gabungan pun melakukan penertiban serupa. Tepatnya di RT 8 Dusun Grodek, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Di lokasi tersebut, Polres Kukar mendapati 3 lapak sabung ayam, 1 lapak dadu.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, penertiban dilakukan setelah melakukan audiensi dan koordinasi dengan tokoh-tokoh adat Dayak di Kukar.

Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari adat Dayak, melainkan diduga sebagai arena perjudian.

"Kami menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat di Kukar, tapi jika ada kegiatan masyarakat yang melanggar hukum, kami akan memberikan pemahaman dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, Minggu (25/2/2024).

Heri melanjutkan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak terprovokasi oleh berita yang beredar di media sosial.

Baca juga: Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Balikpapan, 27 Orang Ditangkap

"Kami berharap masyarakat tersebut dapat memahami apa yang kami lakukan ini demi kebaikan dan kemajuan bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kukar," kata Heri.

Sementara itu, Wakil Kepala Adat Lembaga adat Tunjung, Benuaq, dan Bentian Kalimantan Timur Dedy S Aji Tulur Jejangat memberikan klarifikasi.

Menurutnya, Botor Buyang merupakan salah satu rangkaian tradisional dalam upacara adat orang Dayak Tunjung Benuaq yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

"Bagi kami, Botor Buyang adalah bagian dari agama kepercayaan kami yang diatur oleh hukum adat kami. Hukum adat kami itu berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ungkap Dedy.

Dedy menambahkan bahwa kegiatan upacara adat beserta rangkaiannya, termasuk Botor Buyang, sudah mendapat rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti RT, Lurah, Camat, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol.

Baca juga: Penindakan Judi Sabung Ayam di Balikpapan Tidak Ada Penetapan Tersangka

Jadi, tambahnya, Botor Buyang itu sah dan bukan judi, karena sudah sesuai dengan prosedur perizinan dan hukum adat kami. Botor Buyang itu adalah bahasa kami yang tidak bisa diganti.

"Kalau ada yang menyebutnya dadu atau sabung ayam, itu salah, karena itu bukan bahasa kami," tegas Dedy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved