Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Akal Bulus Junaedi Ngaku Membela Keluarga Waluyo dari Pengeroyokan, Terungkap dari Kesaksian Pak RT

Sebelum ketahuan, Junaedi ngaku membela keluarga Waluyo dari pengeroyokan dan pembacokan, terungkap dari kesaksian Ketua RT 18, Agus di persidangan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Ketua RT 18 dan keluarga korban usai memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Sebelum ketahuan, Junaedi ngaku membela keluarga Waluyo dari pengeroyokan dan pembacokan, terungkap dari kesaksian Ketua RT 18, Agus di persidangan. 

"Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," kata Putut.

Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur, yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Selain Waluyo, pelaku juga menghabisi istri dan ketiga anak Waluyo.

Total ada lima nyawa dihabisi oleh Junaedi, yang tidak lain adalah tetangga korban.

Untuk itulah Putut dan keluarga korban lainnya rela mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara Minta Ikut Saksikan Persidangan

Tak kalah emosionalnya, apa yang disampaikan oleh Sulistyawan, kakak ipar Waluyo yang juga ikut datang ke pengadilan.

Sulistyawan berharap hakim benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Dia juga bahkan membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," kata Sulistyawan.

2. Sidang Digelar Tertutup

Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar mulai hari ini, Selasa (27/2/2024).

Tampak di depan ruangan sidang khusus anak Pengadilan Negeri Penajam, beberapa personel kepolisian bersiaga.

Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU

Keluarga korban juga tampak hadir secara sukarela dan menunggu di sekitar ruangan sidang.

Mereka duduk di atas rumput, menanti hasil sidang perdana, berharap keadilan untuk keluarga mereka yang menjadi korban pembunuhan sadis.

Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka yang merupakan anak di bawah umur.

Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved