Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Akal Bulus Junaedi Ngaku Membela Keluarga Waluyo dari Pengeroyokan, Terungkap dari Kesaksian Pak RT

Sebelum ketahuan, Junaedi ngaku membela keluarga Waluyo dari pengeroyokan dan pembacokan, terungkap dari kesaksian Ketua RT 18, Agus di persidangan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Ketua RT 18 dan keluarga korban usai memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Sebelum ketahuan, Junaedi ngaku membela keluarga Waluyo dari pengeroyokan dan pembacokan, terungkap dari kesaksian Ketua RT 18, Agus di persidangan. 

Pak RT mengaku saat itu ia tak curiga bahwa Junaedi berbohong dan mengarang cerita.

Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan

"Saya saat itu panik, jadi ya ga curiga apapun pada Junaedi. Saya langsung menuju rumah Waluyo. Saya dibonceng Junaedi pakai motor, sedangkan anak saya membonceng Alimuddin," imbuh Pak RT.

Sesampainya di rumah Waluyo, pintu rumah sudah terbuka.

Pak RT mengaku melihat Waluyo sudah meninggal dunia. Ia pun berteriak memanggil istri Waluyo, Sri Winarsi sampai dua kali. Tapi tidak ada jawaban.

"Setelah itu langsung saya telepon Pak Ustadz. Sementara Junaedi ada di belakang saya saat itu," tutur Pak RT.

Fakta-fakta Persidangan Pembunuhan Sadis di Babulu Laut

Junaedi selaku pelaku utama pembunuhan dihadirkan langsung dalam persidangan.

Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Putut, Adik Kandung Korban Pembunuhan Sadis di Babulu PPU Minta Pelaku Dihukum Mati

Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.

Karena tertutup, pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan sidang.

Hanya yang statusnya saksi, yang boleh masuk dalam ruangan.

Berikut ini sejumlah fakta-fakta mengenai sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di PPU:

1. Keluarga Minta Junaedi Dihukum Mati

Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33) meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati untuk Junaedi (18).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini

Putut tidak sendiri, ia dan keluarga korban lainnya sengaja datang ke PN PPU untuk mencari keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved