Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Bibirnya Sampai Bergetar Menahan Amarah, Adik Korban Pembunuhan Ucap Permintaan Singkat untuk Hakim

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu akhirnya digelar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) pada, Selasa (27/2024).

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Keluarga korban (kiri) dan potret tersangka, Junaedi. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu akhirnya digelar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) pada, Selasa (27/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu akhirnya digelar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) pada, Selasa (27/2024).

Junaedi selaku pelaku utama pembunuhan dihadirkan langsung dalam persidangan.

Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka merupakan anak di bawah umur.

Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.

Baca juga: Akal Bulus Junaedi Ngaku Membela Keluarga Waluyo dari Pengeroyokan, Terungkap dari Kesaksian Pak RT

Inilah sederet fakta kasus pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Junaedi Mengaku Bantu Korban Melawan Pengeroyok

Selanjutnya, Agus menuturkan bagaimana awal mula Junaedi melapor kepadanya sebagai Ketua RT setelah peristiwa tersebut. 

Ia mengatakan ketika itu, pelaku melaporkan ada pengeroyok jumlahnya 10 orang.

"Saat itu ekspresinya santai aja. Dia mengaku melihat. Bahkan saat itu dia juga membela bahasanya," Agus menegaskan.

Saat itu Junaedi mengaku bahwa dia sempat membantu Waluyo dengan memukul para pelaku yang berjumlah 3 orang yang berada di luar rumah.

Junaedi mengatakan bahwa pukulannya sempat mengenai salah satu dari 3 pelaku tersebut yang kemudian kabur.

"Dia langsung nunjukkin tangannya saya bunuh kamu, seperti itu. Setelah itu ampun pak ampun pak habis itu kaburan semua," kata Agus.

Setelah itu, 6 pelaku lainnya yang diduga masih saling berhubungan ini berhamburan keluar rumah.

Ketua RT 18 dan keluarga korban usai memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024).
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Ketua RT 18 dan keluarga korban usai memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Setelah kejadian tersebut, Junaedi sempat meminta ampun dan pulang ke rumah.

Sampai rumah Junaedi langsung mandi dan membangunkan kakaknya sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke RT setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved