Ibu Kota Negara

Reaksi LBH Samarinda soal 9 Orang Ditangkap Polisi karena Polemik Pembangunan Bandara VVIP IKN

LBH Samarinda memberikan tanggapnnya soal 9 petani yang ditangkap polisi karena polemik pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara.

|
Penulis: Rahmat Pratama | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co dan LBH Samarinda
POLEMIK BANDARA IKN - Ilustrasi Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi dan flayer pembebasan petani. Sembilan Petani di Saloloang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2024) malam. Penangkapan polisi tersebut diduga para petani melakukan pengancaman kepada para pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara sementara pihak petani merasa ada hak sebagai pengelola lahan pertanian.  

Namun, menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

Kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.

Dijelaskan Artanto, pada Jumat 23 Februari 2024, ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.

Baca juga: Restoran Kampung Kecil Bakal Buka di Kawasan IKN Nusantara, Opening Sebelum 17 Agustus 2024

Keesokan harinya, Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.

Artanto menjelaskan, dari kejadian tersebut Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim sebelum akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut.

Baca juga: Pejabat IKN Nusantara tak Diberi Mobil Dinas Kecuali Presiden dan Menteri, Disuruh Jalan Kaki

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim," tegas Artanto.

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut dia, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved