Tribun Kaltim Hari Ini

Empat Desa Persiapan Menunggu Penunjukan Pj Kades dari DPMD Kutai Kartanegara

Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PEMEKARAN DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyatakan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat, Minggu (28/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan.

Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto mengatakan penunjukan Penjabat Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan tersebut akan dilakukan pada Maret 2023. “Ini masih proses pembuatan Perbup tentang Desa Persiapan,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Empat desa persiapan yang dimaksud ialah Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu dan Sepatin Kecamatan Anggana.

Baca juga: DPRD Kukar Tampung Puluhan Usulan Warga soal Pembentukan Desa Persiapan

“Kami targetkan bulan depan sudah selesai Perbup, sehingga bisa segera ditunjuk Pj Kades-nya,” kata Arianto.

Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya. Yaitu, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir kecamatan Loa Kulu dan Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.

Penjabat Kepala Desa, sebut Arianto, diberi waktu maksimal selama tiga tahun untuk mengawal pembentuk desa definitif. Jika selama itu tidak mampu memenuhi persyaratan, maka pemekaran desa akan ditunda.

Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengajukan ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke Kemendagri RI agar mendapat kode desa. “Tinggal tunggu terbit kodenya, maka resmi jadi desa definitif,” ucapnya.

Terkait pembiayaan desa persiapan, terang dia, sudah dianggarkan di desa induk. Menurut Arianto, hal terpenting dari pembentukan desa baru adalah jangan sampai ada gesekan atau perbedaan suara di kalangan masyarakat. “Kalau masih ada konflik internal, pemekaran desa akan sulit terwujud,” imbuhnya.

Baca juga: Akhirnya! Warga Desa Persiapan Sekurau Atas Bisa Nikmati Listrik Nyala 24 Jam

Sebelumnya, pada akhir Januari 2024 lalu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah resmi melantik tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan.

Tiga orang Pj kades ini bakal mengemban tugas untuk menyiapkan dan memenuhi segala dokumen pelengkap dalam rangka menjadikan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.

Tujuan dimekarkannya desa tersebut untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.

Selanjutnya, akan ada empat desa yang kini masih dalam proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan. Jika sudah selesai, maka empat Pj kades juga bakal segera dilantik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyebut beberapa desa di Kukar yang mengajukan untuk dimekarkan. Banyak syarat harus dipenuhi untuk bisa membentuk sebuah desa, seperti administrasi.

Baca juga: Desa Persiapan Tepian Raya Belum Definitif, Bupati Kutim Sebut Masih Tunggu NID

Pengajuan pemekaran desa bisa disetujui pemerintah kabupaten jika syaratnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan pemekaran desa harus melewati proses panjang. Menurut Arianto, Desa Persiapan Muara Badak Makmur sudah mengajukan diri untuk dimekarkan sejak 2004 lalu.

Dalam prosesnya, Arianto mengikuti proses tindak lanjut pemekaran Muara Badak Makmur mulai 2021 ketika menjabat Kabag Pemerintahan.

“Pemekaran ini kolaborasinya ada DPMD dan Bagian Pemerintahan. Pada 2021 lalu kita sempat menginventarisir ada 18 desa usulan pemekaran dan sejak 2004 itu sudah ada usulannya,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi terhadap belasan usulan tersebut, hasilnya mengerucut kepada tujuh desa yang dapat dimekarkan secara administratif. Syarat pertama pemekaran jumlah penduduknya minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa.

Syarat lainnya, seluruh pihak, baik itu pemerntah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga harus sepakat dan bersedia untuk mengajukan pemekaran desa.

Baca juga: Berkah di Penghujung Tahun, Desa Persiapan Sekurau Atas Kutim Kini Diterangi Listrik PLN

“Dari proses itu, kami mendapatkan desa yang sudah cukup syarat dan kami sampaikan kepada pak bupati. Beliau menyetujui serta merekomendasikan untuk dimekarkan dan harus jadi desa persiapan dulu,” sebut dia.

“Harus ada semua pihak ikut mendorong. Kalau hanya kita saja (kabupaten) yang mau, tapi dari pihak desa yang tidak cepat menyiapkan data, tidak bisa jalan,” timpal Arianto.

Pj kades persiapan juga akan menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan desa, paling lama tiga tahun. Pj kades persiapan juga bertugas mengurus persyaratan menuju desa definitif. Jika dalam kurun waktu tersebut Pj kades tidak bisa menjadikan desa persiapan menjadi definitif, maka otomatis kembali ke desa induk.

“Kalau bisa dipenuhi (syaratnya) dalam setahun, maka bisa diajukan ke pemerintah daerah, disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi. Kalau memenuhi syarat dan disetujui akan kita buatkan perda desa definitif,” demikian Arianto. (*)


Tujuh Desa Persiapan di Kutai Kartanegara:
1. Jembayan menjadi Jembayan Ilir.
2. Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang.
3. Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur.
4. Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo.
5. Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir.
6. Sepatin menjadi Tanjung Berukang.
7. Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved