Horizzon
Keadilan untuk Waluyo yang Pasti jadi Kontroversi
Mereka datang untuk menuntut keadilan terhadap apa yang dialami oleh Waluyo, istri dan ketiga anak Waluyo yang menjadi korban pembunuhan sadis
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
Mereka juga tidak habis pikir bagaimana anak bungsu Waluyo yang masih berusia 3 tahun juga ikut dibunuh di peristiwa tragis Selasa 6 Februari 2024 dini hari tersebut.
Tidak Menyesal
Alasan lain yang membuat keluarga korban masih belum bisa menerima apa yang dialami Waluyo, istri dan ketiga anak Waluyo adalah tidak adanya sikap penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku.
Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat melihat proses rekonstruksi yang digelar di Mapolres Penajam Paser Utara, keluarga korban ini tidak melihat raut penyesalan dalam diri Junaedi, pelaku pembunuhan terhadap keluarga Waluyo.
Baca juga: Raung Sirene Demokrasi dari Bulaksumur
Apa yang dirasakan keluarga korban ini sesuai dengan apa yang dijelaskan sumber lain, termasuk polisi dan kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, SH yang juga tidak melihat sedikitpun rasa penyesalan yang ditunjukkan pelaku selama proses penyidikan hingga persidangan.
Sangat-sangat sadis saat membantai satu keluarga, lima nyawa, termasuk balita berusia 3 tahun plus tidak adanya penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku inilah yang harus kita pahami bahwa dari perspektif keluarga korban, hanya hukuman mati yang membuat mereka merasa mendapatkan keadilan di negeri ini.
Namun jika melihat hukum formal yang juga berlaku di negeri ini, maka butuh diskusi panjang jika keadilan hanya dilihat dari perspektif keluarga korban.
Kita memiliki Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tentu ketika dibuat juga didedikasikan untuk keadilan.
Ketika melihat pasal-pasal yang ada di UU tersebut, maka seorang anak dalam hal ini Junaedi yang usianya belum genap 18 tahun saat perbuatan pembunuhan itu dilakukan, maka hukum formal yang berlaku mengamanahkan yang bersangkutan harus diadili berdasar UU No.11/2012 tersebut.
Baca juga: Ironi Demokrasi Basa-basi
Abaikan soal diversi, dimana ancaman hukuman terhadap kasus ini hukumannya lebih dari 7 tahun dan bahkan hukuman maksimal, namun di dalam pasal 79 UU No.11/2012 mengamanahkan bahwa seorang anak hanya boleh dijatuhkan setengah dari hukuman pokoknya.
Kita tahu, sesuai UU No.11/2012 pula mengatur bahwa seluruh persidangan yang menghadirkan anak sebagai terdakwa, maka seluruh proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Fakta-fakta persidangan juga hanya diketahui oleh JPU, pendamping terdakwa dan hakim.
Ini artinya, apa pun putusan dalam persidangan ini akan memicu kontroversi sekaligus polemik.
Jika normatif mengikuti legal formal, maka pelaku hanya boleh divonis setengah dari hukuman pokok yang tentu ini akan mencederai rasa keadilan dari keluarga korban.
Baca juga: Posisi Kejaksaan di Proyek DAS Ampal
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Asrul Paduppai, SH selaku pendamping keluarga korban, hakim yang menyidangkan kasus ini tentu memiliki kuasa untuk membuat terobosan hukum dengan mengesampingkan aturan yang tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ibnu-taufik-juwariyanto-pemimpin-redaksi-tribun-kaltim.jpg)