Berita Samarinda Terkini
Terungkap Kasus Curanmor di Samarinda Seberang, Pelaku Adalah Rekan Korban Sendiri
Kali ini terjadi lagi laporan kasus kehilangan sepeda motor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Diduga si pelaku adalah rekan korban sendiri
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini terjadi lagi laporan kasus kehilangan sepeda motor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Diduga si pelaku adalah rekan korban sendiri.
Pihak korban melakukan pelaporan itu ke kantor polisi pada Minggu 25 Februari 2024 lalu karena kehilangan sepeda motornya.
Korban yang kehilangan sepeda motornya mencurigai rekannya yang sering menginap di kediamannya di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Awalnya korban yang baru pulang bekerja masuk dan beristirahat di kontrakannya pada Sabtu 24 Februari 2024.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Samarinda Tertangkap Karena Polisi Menyamar Jadi Pembeli Motornya
Ia meletakkan kunci motor dan tas selempang di sampingnya dan tertidur.
Namun pagi harinya saat terbangun ia tak lagi mendapati tas dan sepeda motor miliknya.
"Korban kehilangan sepeda motor, tas berisi handphone dan ratusan ribu uang tunai," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani, Senin (4/3/2024).
Saat itu korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Samarinda Seberang namun belum mendapat tanggapan sebab bukti yang dibawa belum cukup kuat.
Oleh sebab itu ia kembali dan mencari rekannya yang berinisial AB yang kala itu sering menumpang tidur di kontrakan korban.
"Jam 7 pagi korban kembali dengan membawa temannya itu," beber Kompol Bitab.
Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Samarinda, Kapolresta Ingatkan Kejahatan Terus Beradaptasi dan Berkembang
Kecurigaan korban pun terbukti. Setelah didalami, AB mengakui telah mengambil sepeda motor dan beberapa barang berharga korban saat tertidur.
"Katanya butuh uang. Makanya nekat mencuri motor temannya," ujarnya.
"Motornya sudah dijual dan saat ini masih dalam pengembangan mencari barang bukti itu," jelasnya.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(*)
Unmul Kukuhkan 18 Guru Besar Baru di Dies Natalis ke-63, Simbol Dedikasi dan Harapan Bangsa |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Lantik Ratusan Pejabat Baru, Tekankan Anti-KKN |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Akan Evaluasi Pejabat yang Baru Dilantik Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita |
![]() |
---|
Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.