Tribun Kaltim Hari Ini
Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Hukuman Mati untuk Junaedi?
Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga akan berlanjut kembali di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (5/3/2024).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga akan berlanjut kembali di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (5/3/2024) hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Junaedi.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa.
"Melihat fakta persidangan yang sudah berjalan, kami berharap tuntutan maksimal," ujar Bayu, Senin (4/3/2024) sore.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Sadis di Babulu Digelar Besok, Polres PPU Siagakan Dua Peleton Personel
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Kuasa Hukum Korban Optimis Junaedi Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Besok, Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu di Pengadilan Negeri Penajam
Harapan ini semakin kuat dengan pengakuan Junaedi atas perbuatannya selama pemeriksaan, yang memperkuat konstruksi kasus ini.
Meskipun pidana anak membatasi hukuman bagi anak di bawah umur, yakni maksimal 10 tahun, Bayu menekankan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan vonis seumur hidup.
Terlebih menurut Bayu, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan desakan untuk hukuman mati bagi Junaedi.
"Tidak perlu dari kami, dari masyarakat secara umum pun akan menghendaki hukuman mati," ungkap Bayu.
Baca juga: Viral Caleg DPR RI Diduga Jadi Otak Pembunuhan, Perolehan Suara Devara Putri Prananda, Sikap Partai
Disinggung soal peluang tuntutan yang lebih rendah dari seumur hidup, Bayu sendiri tak menampik.
Bayu memahami bahwa JPU memiliki aturan main sendiri dalam menentukan tuntutan.

Namun, lagi-lagi ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Harapannya, dengan kemampuan hakim, bisa melampaui batas dari tuntutan jaksa. Jadi bisa sampai hukuman mati," tutur Bayu.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi
Keluarga korban menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam jika putusan hakim tidak sesuai dengan harapan.
"Kan masih ada tingkatan selanjutnya. Masih ada kasasi dan sebagainya. Jika nanti putusan tak sesuai harapan, kami pasti ajukan banding," tandasnya.
Empat persidangan
Proses hukum kasus pembunuhan ini bergulir sangat cepat.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU Minta Junaedi Dihukum Mati
Setelah melewati empat kali persidangan dengan agenda berbeda, maka Selasa (5/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan agenda sidang pembacaan tuntutan.
Berdasarkan jadwal yang tertera di laman PN Penajam, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WITA.
Terlampir pula bahwa usai pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, maka terdakwa dan penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Setelah proses tersebut selesai, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang terakhir, yakni putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, Terdakwa Junaedi Diperiksa Majelis Hakim
Biasanya, sebelum memasuki agenda terakhir itu, atau usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim akan menunda sidang beberapa waktu, untuk menyiapkan putusan dengan bermusyawarah bersama Majelis Hakim lainnya.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu PPU itu, berlangsung pada Selasa (27/2/2024) lalu dengan agenda pembuktian.

Kemudian berlanjut di hari berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terbaru, agenda sidang dilakukan pada Jumat (1/3/2024), yakni pemeriksaan saksi ahli, sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa Junaedi.
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Junaidi Diperiksa Selama 9 Jam
Siaga dengan Persenjataan Lengkap
Polres Penajam Paser Utara (PPU) secara khusus melakukan pengamanan ketat, pada sidang kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara (PPU).
Agenda sidang besok (hari ini) yakni, pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto memastikan sidang berjalan dengan tetap kondusif.
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, Terdakwa Junaedi Diperiksa Majelis Hakim
Ia juga mengakui, upaya pengamanan dimaksimalkan, meskipun sidangnya berlangsung tertutup.
“Meskipun tertutup, kami tetap akan terjunkan personel untuk pengamanan sidang kasus pembunuhan besok,” ungkapnya Senin (4/3/2024).
Setidaknya, ada sebanyak dua peleton personel Polres PPU yang akan bersiaga, lengkap dengan persenjataan.
Mereka akan melakukan pengamanan, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut PPU Perjuangkan Keadilan, Pelaku Harus Dihukum Mati
Berjalannya sidang kasus pembunuhan di Babulu ini menjadi atensi pengamanan, lantaran pelakunya adalah anak di bawah umur, dan membuat geram semua pihak.
Dikhawatirkan saat pembacaan tuntutan hingga putusan dari Majelis Hakim, timbul potensi konflik yang tidak diinginkan.

“Personel di pengadilan tetap sesuai SOP, namun kami juga standby personil di Polres sewaktu-waktu dibutuhkan,” jelas Kapolres.
Pengamanan sidang ini telah dilakukan sejak sidang perdana. Polisi berjaga ketat di banyak titik.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Kuasa Hukum Korban Optimis Junaedi Dituntut Hukuman Mati
Mulai dari sekitaran pintu masuk terdakwa di pengadilan, di depan pintu masuk ruang sidang anak, depan pintu keluar ruang sidang, dan lainnya.
Mereka melakukan pengamanan sejak sidang dimulai, hingga sidang berakhir.
Mereka juga terlihat dilengkapi dengan senjata laras panjang, serta pakaian pengamanan lainnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.