Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!

Inilah reaksi keluarga korban pembunuhan sekeluarga di PPU saat mengetahui Junaedi tidak dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tribun Kaltim
Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban kecewa saat penuntut umum hanya beri tuntutan 10 tahun penjara kepada Junaedi, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inilah reaksi keluarga korban pembunuhan sekeluarga di PPU saat mengetahui Junaedi tidak dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keluarga korban pembunuhan sekeluarga di PPU kecewa saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024).

Adapun tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. 

Baca juga: Situasi Sempat Tegang, Keluarga Korban tak Terima Hasil Tuntutan JPU Atas Terdakwa Junaedi

Para anggota keluara menganggap tuntutan 10 tahun penjara untuk Junaedi tidak adil.

Jaksa Penuntut Umum pun memberikan penjelasan kenapa Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, bukan hukuman mati.

Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban kecewa saat penuntut umum hanya beri tuntutan 10 tahun penjara kepada Junaedi, Rabu (6/3/2024).
Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban kecewa saat penuntut umum hanya beri tuntutan 10 tahun penjara kepada Junaedi, Rabu (6/3/2024). (Tribun Kaltim)

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati.

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak keluarga saya lima orang dibunuh, ini pembunuhan sadis pak, bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU, Saksi Sempat Emosional

Geram sekali mereka saat itu, suara satu persatu pihak keluarga meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Klaim Junaedi Diejek Keluarga Korban

Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara. 

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntunkan oleh Penuntut Umum pada sidang hari ini. Yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerap kali diejek oleh keluarga korban. Penyebab lainnya yakni peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu. Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Harapan Besar Pihak Keluarga

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai kembali mempertegas bahwa tuntutan itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis. Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara. Sehingga diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani, dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi sebuah acuan kedepannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Selain itu juga untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa di eksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved