Ibu Kota Negara
OIKN Sebut Hanya Sisa 23 Persen Wilayah di IKN Nusantara yang Perlu Direforestasi Jadi Hutan Tropis
OIKN sebut hanya sisa 23 persen wilayah di IKN Nusantara yang perlu direforestasi menjadi hutan tropis.
Transformasi menjadi Hutan Lagi Perlu 99 Tahun
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini masih menjadi perdebatan salah satunya terkait dengan ancaman deforestasi.
Pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim dikhawatirkan berdampak merusak hutan Kalimantan yang terkenal sebagai paru-paru dunia.
Bahkan pembangunan IKN Nusantara menjadi ancaman deforestasi di Kaltim.
Dalam Fisipol Leadership Forum Live bertajuk Transformasi Kalimantan Timur Sebagai IKN Baru Menuju Masyarakat Hijau yang digelar pada Selasa (23/5/2023) di Fisipol UGM, Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Dwiko Budi Permadi menyebut adanya ancaman deforestasi dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Deforestasi secara terencana terjadi pada sektor-sektor yang memanfaatkan lahan hutan, mengkonversi serta mengubah peruntukan lahan hutan.
"Pemerintah mengusung konsep IKN kota maju, pintar, hijau, forest city, di mana 75 persen IKN merupakan kawasan hijau.
Namun, menjadi pertanyaan kritis karena status 256 ribu hektar itu hutan, jika 75 persen kawasan hijau berarti melakukan deforestasi sebesar 30 persen untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya," kata dia mengutip laman UGM, Rabu (24/5/2023).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dwiko menjelaskan, dari laporan Bappenas diketahui bahwa kondisi hutan di kawasan IKN juga tidak berada dalam kondisi baik.
Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Ditutup Sementara, Cek Alternatif Lokasi Lain yang Bisa Dikunjungi
Dari 256 ribu hektar kawasan hanya 43 persen saja yang berhutan.
Artinya, terjadi deforestasi yang cukup besar yakni pada 57 persen kawasan.
"Berarti harus meningkatkan forset recovery.
Lalu, mampukah mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer menjadi hutan tropis yang mampu mensuplai oksigen, biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan lainnya?" tegas dia.
Sementara itu, lanjutnya, menurut catatan KLHK kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan 900 hektar per tahun dengan persen keberhasilan yang rendah.
Selain itu, membutuhkan waktu sekitar 99 tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN menjadi hutan kembali.
Pj Bupati PPU Serahkan Hak Warga yang Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN |
![]() |
---|
Jakarta Kini Tak Lagi Menyandang Status Daerah Khusus Ibu Kota, Imbas UU IKN Nusantara |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Usai, Jokowi Ungkap Investor Sudah Antre Masuk IKN Nusantara, Wilayah Barat Paling Padat |
![]() |
---|
Mulai Juli 2024 Ribuan ASN Secara Bertahap Dipindah ke IKN, MenPAN-RB Sebut Sesuai Kesiapan Tower |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.