Horizzon
Menanti Vonis untuk Junaedi
Tidak hanya keluarga Waluyo, publik Penajam Paser Utara tentu tengah menanti ketok palu hakim untuk Junaedi, pelaku pembunuhan keji pada 6 Februari
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
Publik sempat mengekspresikan kemarahan mereka terhadap Junaedi dengan cara membully akun sosial media dari Junaedi.
Tentu tak perlu dijelaskan bagaimana kemarahan keluarga Waluyo terhadap Junaedi atas pembunuhan sadis yang menghabisi seluruh keluarga Waluyo.
Publik dan keluarga Waluyo berhak menuntut keadilan atas pembunuhan sadis 6 Februari 2024 lalu. Namun keadilan bukan sama maknanya dengan balas dendam.
Sebab Junaedi, siswa SMK yang duduk di kursi terdakwa juga berhak memperoleh keadilan.
Hukum peradilan anak yang diatur di dalam UU Nomor 11/2012 mengatur banyak hal tentang peradilan anak.
Selain pembatasan dalam menjatuhkan pidana terhadap anak UU tersebut juga membatasi waktu penahanan sekaligus penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Raung Sirene Demokrasi dari Bulaksumur
Ini tentu membawa konsekuensi termasuk peluang tidak tuntas dan komprehensif terkait penyidikan dalam kasus ini.
Satu yang hampir tidak masuk akal dan tidak terungkap adalah tidak adanya penyesalan dalam diri terdakwa.
Jika Junaedi adalah bagian dari anak-anak normal lainnya, tentu ada sisi psikologis yang tidak seimbang akibat peristiwa tersebut. Atau barangkali memang ada yang tidak wajar dalam aspek-aspek kejiwaan yang bersangkutan.
Kita berharap penyidik melalui JPU dapat membawa konteks secara utuh peristiwa pidana yang membawa Junaedi ke pengadilan ini, plus Junaedi melalui kuasa hukumnya bisa memberi perspektif sebaliknya sehingga Majelis Hakim memahami secara utuh peristiwa pembunuhan keji di Babulu Laut ini berikut motif dan juga aspek lain yang menyertai peristiwa tersebut.
Majelis hakim butuh perspektif yang lebih luas untuk menjatuhkan vonis terhadap Junaedi.
Baca juga: Ironi Demokrasi Basa-basi
Palu hakim bukanlah besar kecil hukuman yang dijatuhkan, melainkan putusan yang memberikan keadilan kepada semua pihak, tak terkecuali bagi Junaedi.
Mengatasnamakan Tuhan dan atas nama keadilan dalam setiap keputusanya, majelis hakim juga memiliki kewenangan untuk memberi putusan yang barangkali di luar dari batas-batas hukum formal.
Putusan hakim juga bakal menjadi yurisprudensi alias pijakan hukum bagi kasus-kasus serupa yang barangkali terjadi di kelak kemudian hari.
Kita patut percaya dengan apa pun yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim PN Penajam dalam kasus ini.
Kita percaya, putusan untuk Junaedi bukanlah putusan yang sederhana, dengan mengatasnamakan Tuhan, hakim akan memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan untuk semua, untuk Waluyo, publik termasuk untuk Junaedi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.