Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Akhir Kasus Pembunuhan Sadis di Penajam, Keluarga Mengumpat Dengar Vonis, Ingin Junaedi Dihukum Mati

Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati 

"Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," kata Putut.

Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur, yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Selain Waluyo, pelaku juga menghabisi istri dan ketiga anak Waluyo.

Total ada lima nyawa dihabisi oleh Junaedi, yang tidak lain adalah tetangga korban.

Untuk itulah Putut dan keluarga korban lainnya rela mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.

Tak kalah emosionalnya, apa yang disampaikan oleh Sulistyawan, kakak ipar Waluyo yang juga ikut datang ke pengadilan.

Sulistyawan berharap hakim benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Dia juga bahkan membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," kata Sulistyawan.

Baca juga: Reaksi Keluarga Korban Atas Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU yang Divonis 20 Tahun Penjara

2. Sidang Digelar Tertutup

Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar mulai hari ini, Selasa (27/2/2024).

Tampak di depan ruangan sidang khusus anak Pengadilan Negeri Penajam, beberapa personel kepolisian bersiaga.

Keluarga korban juga tampak hadir secara sukarela dan menunggu di sekitar ruangan sidang.

Mereka duduk di atas rumput, menanti hasil sidang perdana, berharap keadilan untuk keluarga mereka yang menjadi korban pembunuhan sadis.

Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka yang merupakan anak di bawah umur.

Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved