Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Akhir Kasus Pembunuhan Sadis di Penajam, Keluarga Mengumpat Dengar Vonis, Ingin Junaedi Dihukum Mati
Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan sadis di Babulu, Penajam Paser Utara masuk babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Junaedi, Rabu (13/3/2024).
Junaedi merupakan terdakwa pembunuhan sadis satu keluarga yang terdiri dari 5 orang di Kecamatan Babulu, PPU.
Vonis 20 tahun penjara dari hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Memilih Banding dan Lakukan Long March
Meski demikian, keluarga korban pembunuhan sadis ini tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Mereka menuntut Junaedi dihukum mati.
Pantauan TribunKaltim.co, keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.
Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.
Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.
Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.
Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.
"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.
Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.
Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.
Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.
Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.
Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.
"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.
Hingga berita ini ditulis TribunKaltim.co, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.
Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Long March dari Pengadilan ke Kantor DPRD PPU
Fakta-fakta Persidangan Pembunuhan Sadis di Babulu Laut
Junaedi selaku pelaku utama pembunuhan dihadirkan langsung dalam persidangan.
Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka merupakan anak di bawah umur.
Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.
Karena tertutup, pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan sidang.
Hanya yang statusnya saksi, yang boleh masuk dalam ruangan.
Fakta-fakta mengenai sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di PPU:
1. Keluarga Minta Junaedi Dihukum Mati
Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33) meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati untuk Junaedi (18).
Putut tidak sendiri, ia dan keluarga korban lainnya sengaja datang ke PN PPU untuk mencari keadilan.
"Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," kata Putut.
Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur, yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Selain Waluyo, pelaku juga menghabisi istri dan ketiga anak Waluyo.
Total ada lima nyawa dihabisi oleh Junaedi, yang tidak lain adalah tetangga korban.
Untuk itulah Putut dan keluarga korban lainnya rela mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Tak kalah emosionalnya, apa yang disampaikan oleh Sulistyawan, kakak ipar Waluyo yang juga ikut datang ke pengadilan.
Sulistyawan berharap hakim benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Dia juga bahkan membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," kata Sulistyawan.
Baca juga: Reaksi Keluarga Korban Atas Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU yang Divonis 20 Tahun Penjara
2. Sidang Digelar Tertutup
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar mulai hari ini, Selasa (27/2/2024).
Tampak di depan ruangan sidang khusus anak Pengadilan Negeri Penajam, beberapa personel kepolisian bersiaga.
Keluarga korban juga tampak hadir secara sukarela dan menunggu di sekitar ruangan sidang.
Mereka duduk di atas rumput, menanti hasil sidang perdana, berharap keadilan untuk keluarga mereka yang menjadi korban pembunuhan sadis.
Proses persidangan digelar tertutup dikarenakan status tersangka yang merupakan anak di bawah umur.
Meskipun hari ini tersangka Junaedi tepat berusia 18 tahun, namun proses hukum yang berjalan tetap dilakukan dengan peradilan anak.
Karena tertutup, pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan sidang.
Hanya yang statusnya saksi yang boleh masuk dalam ruangan.
Keluarga korban mengaku kecewa karena tidak dibolehkan untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Mereka memang sejak awal bertekad untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka Junaedi dan berharap hal ini di lakukan secara transparan.
"Kami kecewa karena tidak dibolehkan masuk ruangan, kami datang secara sukarela bersama dengan keluarga besar ke sini," ungkap Putut, adik korban Waluyo.
Baca juga: Masih Ingat Bonge Citayam Fashion Week? Begini Kabarnya, Dulu Tolak Uang Rp1 M dari Raffi Ahmad
3. Empat Saksi
Berdasarkan informasi yang diterima, hanya ada sekitar tujuh orang yang berada dalam ruangan sidang khusus tersebut.
Mereka adalah jaksa penuntut umum (JPU), hakim, saksi, pihak UPT PPA, kuasa hukum tersangka, tersangka, dan Bapas.
Hakim juga hanya menggunakan pakaian kemeja biasa tanpa toga.
Ruangan sidang juga dijaga ketat kepolisian, di mana pintu bagian depan dan belakang tampak polisi bersenjata laras panjang tengah bersiaga.
Sementara dari keluarga korban hanya yang statusnya sebagai saksi yang boleh masuk.
Kuasa hukum tampak menunggu di sekitar ruangan sidang.
Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan, keluarga sangat ingin menyaksikan proses sidang, minimal perwakilannya.
Namun karena regulasi, mereka hanya diwakili oleh jaksa.
"Kita sudah berusaha meminta kepada jaksa tapi memang tidak dibolehkan, kita menghormati proses persidangan ini," ungkap Asrul Selasa (27/2/2024).
Pihak keluarga juga sempat mengutarakan kekecewaan karena sejak proses rekonstruksi hingga sidang perdana, mereka tidak bisa menyaksikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan ini, pihaknya menghadirkan setidaknya empat saksi yakni ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman tersangka yang ditemani sesaat sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.
Sesaat setelah berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap tiga saksi sudah dilakukan.
Terakhir dimintai keterangan yakni teman dari tersangka dan masih berada didalam ruangan sidang.
Dalam proses meminta keterangan, saksi juga tidak dipertemukan dengan tersangka Junaedi.
Kata Asrul, usai agenda sidang hari ini, ia berupaya untuk menghadirkan dua saksi ahli yakni terdiri dari kriminolog dan psikolog.
"Kita akan tambah saksi ahli, ini kita masih mengusulkan ke jaksa," sambungnya.
Baca juga: Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat
4. Pasal Berlapis
PN Penajam menunjuk tiga majelis hakim dalam persidangan kali ini.
Saat sidang berlangsung, tersangka Junaedi didampingi oleh wali pihak Lapas serta kuasa hukum.
Saat ini Junaedi didakwa pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana dengan perkiraan hukuman maksimal pidana mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.
Junaedi dikenakan pasal berlabis, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain
Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya |
![]() |
---|
Orangtua Junaedi Sempat Minta Keringanan Hukuman Meski Anaknya Bunuh 5 Orang dalam Satu Keluarga |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi |
![]() |
---|
DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.