Berita Nasional Terkini

Update! Alasan Reza Indragiri Sebut Ada Pembunuhan di Kasus 1 Keluarga Jatuh dari Apartemen

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut ada dua kejadian di kasu 1 keluarga jatuh dari apartemen di Penjaringan.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta
Polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian empat orang sekeluarga tewas usai melompat dari rooftop lantai 21 Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024). 

Sehingga, apa pun dalihnya, individu yang melangsungkan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual.

Pada anak-anak pun, apa pun suasana batinnya, secara otomatis tersemat status korban.

Kembali ke peristiwa terjun bebas di Jakarta Utara.

Terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, sepakat atau tidak sepakat, tetap--sekali lagi--mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak sepakat.

Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensus.

Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrem tersebut.

Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak yang ikut terjun bebas itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri.

Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan.

Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang--harus diasumsikan--telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa.

Memang, walau kejadian tersebut berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri, melainkan menjadi bunuh diri dan pembunuhan, polisi tidak bisa memrosesnya lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.

Baca juga: Termuda Berumur 13 Tahun, Identitas dan Fakta Terkini 1 Keluarga Jatuh dari Apartemen di Penjaringan

Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati.

Kendati demikian, dalam basis data kepolisian, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa mengenaskan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.

Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi.

Aksi kedua orangtua sedemikian rupa, dalam rumusan pasal 345 KUHP, tampaknya disepadankan dengan 'sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana'.

Sedangkan pada pasal 462 KUHP (2022), pembunuhan dimaksud berupa 'mendorong, membantu, atau memberi sarana'.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved