Tribun Kaltim Hari Ini

Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini -Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat. Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa. 

Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.

Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana di depan Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Sejumlah 150 personel jajaran Polres Penajam Paser Utara disiagakan. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan.
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana di depan Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Sejumlah 150 personel jajaran Polres Penajam Paser Utara disiagakan. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Pertimbangan Perlindungan Anak

Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.

Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan.

Mulai dari agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.

Kemudian saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.

Selanjutnya agenda replik dan duplik.

Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Namun sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.

Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan, sebelum memutus vonis 20 tahun, Majelis Hakim sudah melalui berbagai pertimbangan.

Baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa. Sebelum memutus perkara pun, jeda yang dibutuhkan cukup lama untuk bermusyawarah.

Majelis Hakim tidak ingin ada keterangan yang terlewatkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved