Tribun Kaltim Hari Ini
Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.
Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Pertimbangan Perlindungan Anak
Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.
Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan.
Mulai dari agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.
Kemudian saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.
Selanjutnya agenda replik dan duplik.
Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak
Namun sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.
Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara.
Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.
Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan, sebelum memutus vonis 20 tahun, Majelis Hakim sudah melalui berbagai pertimbangan.
Baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa. Sebelum memutus perkara pun, jeda yang dibutuhkan cukup lama untuk bermusyawarah.
Majelis Hakim tidak ingin ada keterangan yang terlewatkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.