Tribun Kaltim Hari Ini

Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini -Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat. Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa. 

"Ada kekecewaan tetapi hakim punya pertimbangan khusus, cukup berat juga dan penundaannya kan cukup alot," ucapnya.

Kedua pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya, apabila menolak putusan yang ada.

Bagi korban diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan terdakwa yang bisa mengajukan grasi ke presiden.

"Masing-masing pihak baik korban maupun anak, punya hak untuk mengajukan upaya hukum," tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim membeberkan bahwa terdakwa Junaedi melakukan kejahatan sebelum usia 18 tahun, sehingga masih dikategorikan anak.

Anak tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup, karena berkaitan dengan hak anak, atau dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak. 

Kuasa Hukum Korban Nyatakan Banding

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa menentang begitu saja atas keputusan majelis hakim.

"Kami tidak bisa mengintervensi putusan dari majelis hakim, namun kami masih punya upaya hukum selanjutnya dengan banding," ujar Asrul.

Menurut Asrul Paduppai, sejak awal keluarga korban hanya ingin terdakwa dihukum mati, atau penjara seumur hidup.

Berbagai upaya telah dilakukan, berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.

Terbaru, pada sidang sebelumnya pihaknya telah bersurat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam, yang berisi permohonan untuk memberikan hukuman yang sesuai harapan keluarga.

"Kita sampaikan dengan bersurat resmi ke Ketua PN cq Majelis Hakim Perkara Nomor: II/Pidsus Anak, kami bacakan langsung juga di persidangan pada Jumat lalu," ungkapnya.

Putusan hari ini kata Asrul tidak dapat diterima oleh pihak keluarga, karena dirasa tidak ada asas keadilan untuk para korban.

Ia pun menyatakan positif akan mengajukan banding, agar harapan keluarga dapat terpenuhi.

"Kami menyatakan banding, keluarga korban belum menerima putusan hakim pada hari ini tapi kami sebagai kuasa hukum korban menghormati putusan Majelis Hakim," jelasnya. 

Baca juga: Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara

JPU Pikir-pikir

Meski keluarga korban menginginkan upaya hukum lanjutan, yakni banding demi rasa keadilan untuk kelima korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memberikan sikap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus mempelajari putusan Majelis Hakim.

Mulai dari pertimbangan Majelis Hakim baik secara yuridis maupun normatif, sehingga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun.

"Kami berdasarkan UU diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," terangnya.

Kata dia, 20 tahun memang tidak adil jika dilihat dari sisi korban, tetapi bagi JPU, tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja.

"Itu akan jadi pertimbangan kami juga, kami mewakili korban melalui negara terkait dengan penanganan perkara," ujarnya.

KESEPAKATAN DPRD PPU & WARGA

* Dukung revisi Undang-Undang Perlindungan Anak
* Alasannya: UU Perlindungan Anak tak lagi relevan
* Hukuman maksimal peradilan anak harus disamakan dengan peradilan umum, dan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya
* Acuan vonis maksimal tidak didasarkan pada umur
* Anak di bawah umur saat ini mampu melakukan tindakan kriminal melampaui batas usia mereka (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved