Ibu Kota Negara
OIKN Pastikan Penertiban Ratusan Bangunan Warga di Sepaku Tak Jadikan IKN Nusantara Rempang Jilid II
OIKN pastikan penertiban ratusan bangunan warga di Sepaku tak jadikan IKN Nusantara Rempang jilid II
Terkait dua surat yang diinterpretasikan publik bahwa OIKN akan menggusur paksa ratusan bangunan milik warga, Thomas menjamin tidak akan terjadi.
Dua surat tersebut masing-masing dikeluarkan 4 Maret 2024 Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024.
Yang berisi bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023.
Ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Kemudian Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.
"Kami tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menggusur warga. Tapi kalau menegur iya.
Karena kami sudah melakukan identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, komunikasi, bahwa kami mau menertibkan," papar Thomas.
Dia pun menjadwalkan pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga pekan depan untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat.
Dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya.
Ada dua solusi yang ditawarkan OIKN yakni merelokasi dan mengganti uang kerugian (UGK).
Bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.
Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Baca juga: Tokoh Budayawan Paser Dorong Kelestarian Bahasa Ibu di Tengah Keberadaan IKN
Tak hanya kepada warga, penegakkan ketertiban dan ketentraman serupa juga berlaku bagi 19 batching plant milik sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN Karya dan sejumlah kontraktor swasta lainnya.
Mereka akan direlokasi ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN, dengan luasan sesuai kebutuhan masing-masing agar pembangunan tetap berjalan dan berkesinambungan.
Intiland dan Nindya Karya Investasi Rp 19,8 Triliun di Proyek Hunian IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
Perusahaan Uni Emirat Arab Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun |
![]() |
---|
Bandara Internasional Nusantara IKN Gelar Kampanye Keselamatan dan Keamanan Penerbangan |
![]() |
---|
Usulan Tambahan Anggaran IKN Rp 14,92 Triliun Ditolak DPR, Kepala OIKN Basuki: Bisa Molor Lagi |
![]() |
---|
Tembus Rp 4,73 Triliun Bangun Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.