Ibu Kota Negara

OIKN Pastikan Penertiban Ratusan Bangunan Warga di Sepaku Tak Jadikan IKN Nusantara Rempang Jilid II

OIKN pastikan penertiban ratusan bangunan warga di Sepaku tak jadikan IKN Nusantara Rempang jilid II

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). OIKN pastikan penertiban ratusan bangunan warga di Sepaku tak jadikan IKN Nusantara Rempang jilid II 

Terkait dua surat yang diinterpretasikan publik bahwa OIKN akan menggusur paksa ratusan bangunan milik warga, Thomas menjamin tidak akan terjadi.

Dua surat tersebut masing-masing dikeluarkan 4 Maret 2024 Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024.

Yang berisi bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023.

Ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Kemudian Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

"Kami tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menggusur warga. Tapi kalau menegur iya.

Karena kami sudah melakukan identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, komunikasi, bahwa kami mau menertibkan," papar Thomas.

Dia pun menjadwalkan pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga pekan depan untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat.

Dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya.

Ada dua solusi yang ditawarkan OIKN yakni merelokasi dan mengganti uang kerugian (UGK).

Bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.

Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Baca juga: Tokoh Budayawan Paser Dorong Kelestarian Bahasa Ibu di Tengah Keberadaan IKN

Tak hanya kepada warga, penegakkan ketertiban dan ketentraman serupa juga berlaku bagi 19 batching plant milik sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN Karya dan sejumlah kontraktor swasta lainnya.

Mereka akan direlokasi ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN, dengan luasan sesuai kebutuhan masing-masing agar pembangunan tetap berjalan dan berkesinambungan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved