Ibu Kota Negara

Respons AHY soal Nasib Masyarakat Adat Desa Pemaluan, 249 Bangunan di IKN Nusantara Bakal Dirobohkan

Warga Desa Pemaluan resah, sebanyak 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara bakal dirobohkan. Reaksi AHY selaku Menteri ATR/BPN.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram agusyudhoyono
NASIB WARGA PEMALUAN - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat berkunjung ke IKN Nusantara, awal Maret 2024.Warga Desa Pemaluan resah, sebanyak 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara bakal dirobohkan. Reaksi AHY selaku Menteri ATR/BPN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara resah setelah 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara bakal dirobohkan. 

Keresahan masyarakat adat Desa Pemaluan yang berada di kawasan IKN Nusantara bermula dari surat dari Otorita IKN (OIKN) terkait hal tersebut.

Lalu bagaimana respons Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang belum lama ini juga mengunjungi IKN Nusantara?

Terkait dengan nasib masyarakat adat Desa Pemaluan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan

Baca juga: Penggusuran Paksa Warga di Sekitar IKN, Koalisi Masyarakat Sipil: Klarifikasi OIKN Hanya Pembelaan

Baca juga: OIKN Pastikan Penertiban Ratusan Bangunan Warga di Sepaku Tak Jadikan IKN Nusantara Rempang Jilid II

Sebelumnya surat dari OIKN yang meminta warga Desa Pemaluan untuk merobohkan bangunan rumah mereka dalam waktu 7 hari menimbulkan keresahan.

Ditanya soal persoalan warga Desa Pemaluan, AHY mengaku perlu mempelajari terlebih dahulu persoalan agraria di IKN.

Ia belum bisa mengambil kesimpulan dan bersikap.

“Sekali lagi saya akan pelajari dulu lebih lanjut,” kata AHY saat ditemui di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

AHY mengatakan, karena persoalan tersebut sudah masuk dalam wilayah kewenangan Otorita IKN, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pejabat yang membangun ibu kota baru itu.

Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, pihak Kementerian ATR/BPN sejak awal bertugas menyiapkan lahan dan meyakinkan bahwa lokasi itu bisa digunakan dengan baik.

SURAT OIKN - Surat dari Otorita IKN yang diterima warga Desa Pemaluan terkait rencana perobohan 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara.
NASIB WARGA PEMALUAN - Surat dari Otorita IKN yang diterima warga Desa Pemaluan terkait rencana perobohan 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara. Simak respons Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. (Instagram jatam_kaltim)

“Setelah itu kemudian menjadi ranah O (Otorita) IKN tentu saya akan lebih dulu bertanya dan berkoordinasi,” tutur AHY.

“Sehingga kita dapat menyimpulkan termasuk juga merekomendasikan solusi yang terbaik seperti apa,” tambahnya.

Baca juga: 294 Bangunan di Pemaluan PPU Bakal Dirobohkan, Begini Penjelasan Otorita IKN

AHY mengaku mendapatkan pesan dari banyak pihak agar kebijakan mengenai agraria tidak menjadikan masyarakat sebagai korban.

Di sisi lain, ia juga mengingat pesan Presiden Joko Widodo bahwa pembangunan harus berjalan dengan baik dan berdampak positif ke masyarakat sekitar.

“Saya juga sering mendapatkan arahan yang jelas bagaimana jangan sampai itu semua kemudian mengakibatkan masyarakat menjadi korban.

Apalagi diperlakukan tidak adil,” ujar AHY.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan inisiatif mengenai persoalan pertanahan di IKN.

Ombudsman menyampaikan beberapa rekomendasi dan saran terkait penggunaan tanah IKN.

Beberapa saran itu telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Otorita IKN.

Najih menyebut, Ombudsman meminta penyelesaian persoalan tanah dilakukan secara persuasif, mengingat warga adat di sana telah menempati lahan tersebut lebih dahulu.

“Masyarakat adat atau masyarakat yang lebih duluan itu hendaknya diberikan penghormatan dengan sewajarnya tentu dengan pendekatan-pendekatan dialogis,” kata Najih.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengeklaim pihaknya tidak akan menggusur tanah masyarakat adat semena-mena demi pembangunan.

Ia mengaku akan mengutamakan dialog dan komunikasi dengan masyarakat sekitar guna menyelesaikan konflik lahan.

"Kita utamakan nanti dialog, komunikasi, kita enggak akan menggusur secara semena-mena," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Kisah Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Pemerintah Pakai Cara Belanda Kuasai Tanah Rakyat?

Warga Resah

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya diberitakan, ratusan warga Sepaku, Kabupaten PPU, merasa resah karena rumah dan usahanya akan digusur dan dirobohkan paksa oleh OIKN.

Hal ini menyusul surat dari OIKN yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 antas nama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, bernomor  179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur Mareta Sari menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut yang mayoritas berasal dari Desa Pemaluan.

Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).

Kendati demikian, OIKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga. Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga.

Baca juga: Terkesan Dipaksakan, Rencana Upacara 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara Dinilai Banyak Kekurangan

"Surat itu membuat keresahan luar biasa, sehingga dugaan kami, pertemuan yang tidak berhasil membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan warga yang sekitar 200 orang itu mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

Menurut dia, kegelisahan warga cukup berasalan. Pasalnya terdapat salah satu keluarga yang ditemui mengaku sudah tinggal di rumahnya sejak tahun 1993.

"Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR," imbuhnya.

Terdapat pula salah satu warga yang menyebut bahwa ia memang tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal, mereka setiap kali hendak mengurus sertifikat tanah ditolak karena ada pembangunan IKN

"Ada juga kejadian kalau tidak salah, mereka mengajukan sertifikat hak milik, tapi yang didapatkan sertifikat hak pakai. Jadi ini juga menjadi problem tersendiri di sana," katanya.

Mareta Sari melanjutkan, warga di Desa Pemaluan merupakan masyarakat lokal yang telah tinggal secara turun menurun.

Sehingga mereka tidak tahu akan pindah ke mana apabila dipaksa angkat kaki dari rumahnya. "Kehidupan (perekonomian) mereka bergantung pada pertanian dan buah-buahan (di sekitar)," tambahnya.

Jamin Tidak Ada "Rempang Kedua"

DEPUTI Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati memastikan tidak akan ada Rempang Kedua dalam pembangunan IKN.

Thomas menegaskan hal itu saat klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa OIKN memaksa akan merobohkan bangunan milik ratusan warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024).

"Tidak ada Rempang kedua, saya jamin. Hak hukum adat dan masyarakat lokal kami lindungi. Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat sejak awal transisi pembangunan IKN," tegas Thomas.

Terminologi "Rempang kedua" digunakan merujuk pada konflik pemerintah dan masyarakat yang melibatkan aparat keamanan terkait pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Oleh karena itu, Thomas memastikan, penyelenggaraan pembangunan IKN yang merupakan kota terencana (city by plan) harus konsisten dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

Tidak hanya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), juga Kawasan IKN (KIKN), dan kawasan di wilayah IKN.  Penegakkan RDTR ini sudah dilakukan sejak masa transisi pada 10 dan 11 Mei Tahun 2023 lalu.

OIKN juga telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan konsultansi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati PPU, hingga ke perangkat yang lebih rendah seperti desa dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN

"Hal ini demi ketentraman dan ketertiban. Di luar, IKN menjadi sorotan hampir semua pihak, termasuk presiden dan pejabat pemerintahan. Bagaimana pengaturan terkait tata kota," ujar Thomas.

Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi persoalan terkait pembangunan kawasan di sekitar IKN yakni perizinan dan disiplin tata ruang (penegakkan RDTR).

Perizinan sudah disosialisasikan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.

Bahkan, sosialisasi ini melibatkan tohoh masyarakat adat yang ada di Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai dua wilayah yang terdampak pembangunan IKN.

Dalam proses sosialisasi ini, OIKN mengidentifikasi properti tanpa izin yang mencakup rumah tinggal 163 unit di empat kelurahan (Argo Mulyo, Pemaluan, Sukaraja, dan Bumi Harapan), ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, kios 85 unit dengan total 294 unit yang dibangun sebelum dan pasca-IKN.

Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti by name by address, seraya mengacu pada RDTR.

Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.

Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin.

"Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas.

Sekali lagi, imbuh Thomas, IKN adalah kota terencana dengan konsep kota cerdas (smart city) yang dibangun untuk menyejahterakan semua.

Sementara Sepaku, wilayah yang akan ditertibkan perizinan dan tata ruangnya merupakan kota eksisting.

Untuk tertib tata ruang, apa pun itu jenis bangunannya, OIKN memastikan akan mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.

Tidak menggusur Terkait dua surat yang diinterpretasikan publik bahwa OIKN akan menggusur paksa ratusan bangunan milik warga, Thomas menjamin tidak akan terjadi. 

Dua surat tersebut masing-masing dikeluarkan 4 Maret 2024 Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024, yang berisi bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Kemudian Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

"Kami tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menggusur warga. Tapi kalau menegur iya. Karena kami sudah melakukan identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, komunikasi, bahwa kami mau menertibkan," papar Thomas.

Dia pun menjadwalkan pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga pekan depan untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya.

Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara, Masyarakat Adat tetap Kalah, Warga Tinggal Tunggu Waktu Tersingkir

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved