Berita Kaltim Terkini
Komisi X DPR RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas 2025 di Kaltim
Komisi X DPR RI menyerap masukan dari pemangku pendidikan Kaltim untuk memperkuat Revisi UU Sisdiknas 2025.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke BGTK Kaltim untuk menghimpun masukan terkait Revisi UU Sisdiknas 2025.
- Hetifah menyoroti pentingnya koordinasi pusat–daerah serta perlunya regulasi yang menjamin kesetaraan pendidikan di seluruh jenjang, termasuk madrasah dan swasta.
- Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru menjadi fokus pembahasan, termasuk percepatan PPG dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Upaya memperkuat kualitas penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) memasuki tahap penting.
Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (19/11/2025), untuk menyerap masukan langsung dari para pemangku kepentingan pendidikan di daerah.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi beragam masukan yang diterima dari guru, pemda, hingga pengelola pendidikan di Kalimantan Timur.
Menurutnya, dialog yang berlangsung terbuka dan konstruktif menjadi bahan penting dalam penyempurnaan revisi UU Sisdiknas.
Baca juga: Catatan Ringkas Komisi X DPR RI, Penguatan Pendidikan Agama Dalam Revisi UU Sisdiknas
"Kami mengapresiasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah bersedia untuk mempertemukan berbagai stakeholder pendidikan dari Kalimantan Timur dengan kami dan juga mitra dari Kementerian," ujar Hetifah.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas mulai dari praktik terbaik yang bisa direplikasi secara nasional, hingga persoalan teknis yang membutuhkan solusi regulatif dalam undang-undang.
Hetifah menegaskan bahwa dunia pendidikan harus didukung koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah, termasuk Kementerian Agama, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga DPR sebagai pembuat regulasi.
Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi, yang diharapkan bisa dituntaskan melalui revisi regulasi pendidikan nasional.
Baca juga: Komisi X DPR RI Kunjungan Kerja ke Kaltim, Himpun Masukan Daerah untuk Revisi UU Sisdiknas
"Nah mudah-mudahan dengan adanya undang-undang, karena memang undang-undang Sisdiknas ini seperti undang-undang induk gitu ya," jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Hetifah menjelaskan bahwa UU Sisdiknas nantinya akan mengkodifikasi beberapa undang-undang pendidikan lain dan menjadi payung hukum utama.
Tujuannya adalah memastikan kesetaraan pendidikan, termasuk untuk madrasah, pesantren, sekolah swasta, serta keselarasan antara pendidikan provinsi, kota dan kabupaten.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas guru. Dalam kesempatan itu, Hetifah mengapresiasi percepatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan BGTK Kalimantan Timur.
Baca juga: Cara DPR RI Dapil Kaltim Libatkan Masyarakat dalam Mengawal RUU Sisdiknas
Percepatan ini, kata Hetifah, bertujuan agar tidak ada guru yang tertinggal dalam urusan sertifikasi maupun peningkatan kompetensi, yang secara langsung akan berdampak pada kesejahteraan guru.
Hetifah mengapresiasi masukan dari Kepala BGTK Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati, yang menekankan perlunya payung hukum lebih kuat untuk kesejahteraan dan perlindungan guru.
"Undang-undang ini pun nanti atas masukan dari Bu Wiwik tadi yang sudah melakukan FGD yang intensif, pasti nanti akan memperkuat baik itu perhatian kita terhadap status dan kompetensi guru. Maupun juga kesejahteraan dan pelindungan hukum kepada mereka," pungkas Hetifah. (*)
| Daftar Alokasi Bantuan Pemprov Kaltim untuk Turunkan Stunting di Daerah, Tahun Depan tak Ada |
|
|---|
| Nasib ASN Honorer Kaltim Masih Gantung, Kepastian Status PPPK Belum Terjawab Usai Audiensi |
|
|---|
| Peringati Setahun Tragedi Muara Kate, Tim Advokasi Hukum Laporkan Polres Paser ke Polda Kaltim |
|
|---|
| Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan |
|
|---|
| Wagub Kaltim Seno Aji Geram Banyak Kendaraan Perusahaan di Kaltim Berplat Non KT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Komisi-X-DPR-RI-melakukan-Kunjungan-Kerja-menyerap-masukan-UU-Sisdiknas.jpg)