Ibu Kota Negara
Isu Penggusuran Warga di Sekitar IKN Nusantara, Komisi II DPR: Jangan Masyarakat Asli Dimarjinalkan
Berkembang isu penggusuran warga di sekitar IKN Nusantara. Komisi II DPR meminta agar masyarakat asli tak dimarjinalkan
Pastikan tidak ada penggusuran semena-mena
Penjelasan Kepala Otorita
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan bahwa tidak ada tindakan penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dalam pembangunan IKN.
Sebagai Kepala Otorita IKN, ia menganggap warga di sekitar IKN sebagai bagian dari komunitasnya sendiri.
Bambang menyatakan bahwa saat ini dirinya secara resmi terdaftar sebagai penduduk Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, tetapi cenderung tidak mengikuti aturan yang ada.
Oleh karena itu, Bambang meminta izin kepada DPR untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik
"Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran.
Saya (meyakini bahwa) kita jauh dari kata penggusuran," ucapnya.
Surat Berlogo dan Bertanda Tangan Deputi Otorita IKN Nusantara Beredar
Sebelumnya, warga menerima surat yang didalamnya tertulis berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No.019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.
Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan. Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga.
Baca juga: Dua Desa di Kutai Kartanegara Enggan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Penjelasan Sekda Sunggono
Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.
"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).
Banyak Dikaitkan dengan Permasalahan Agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU Angkat Bicara |
![]() |
---|
Otorita IKN Jalin Kemitraan dengan Universitas Leiden-Delft-Erasmus dalam Program Penelitian |
![]() |
---|
Dampak IKN Nusantara, PPU Mekar Jadi 7 Kecamatan, Sepaku Lepas dari Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
'Protes' Jokowi Soal Desain Istana Wapres di IKN Nusantara, Ridwan Kamil dan Menteri PUPR Kena Colek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.