Berita Paser Terkini

Sekretaris DPRD Paser Gelar Rapat Bersama Inspektorat Bahas MCP Pokir Anggota Legislatif 

Sekretaris DPRD Paser menggelar rapat bersama Inspektorat membahas MCP Pokir anggota legislatif.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain saat menggelar pertemuan dengan Inspektorat Paser terkait Monitoring Center for Prevention pokir anggota DPRD Paser pada 19 Maret 2024, Selasa (19/3/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan korupsi.

Terutama pada instansi pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Terkait hal tersebut, Pemkab Paser melalui Inspektorat Paser melaksanakan rapat MCP bersama pejabat di Sekretariat DPRD Paser pada Selasa (19/3/2024). 

Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Hariyati mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat tersebut terkait pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Paser yang merupakan aspirasi dari masyarakat. 

"Karena pokir itu menjadi salah satu monitoring KPK dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda)," terang Dharni, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Matangkan Raperda Ruang Terbuka Hijau, DPRD Paser Desak Pemkab Selesaikan RTRW

Dijelaskan, tujuan dari pertemuan yang dilakukan juga sebagai tindak lanjut hasil peningkatan MCP Tahun 2024. 

"Terdapat area investasi, indikator dan sub indikator pada area perencanaan pokir yang menjadi lensa KPK," tambahnya. 

Lebih lanjut dikatakan, MCP merupakan suatu aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. 

"Program tersebut melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia," pungkasnya. 

Baca juga: Anggota DPRD Paser Setuju Gaji Mereka Dipotong untuk Zakat Penghasilan Tiap Bulan

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyebutkan, pokir DPRD tahun ini sebagai masukan untuk penyempurnaan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025. 

Pokir tersebut bersumber dari hasil pelaksanaan reses bulan Mei 2023, Oktober 2023, dan Januari 2024. 

"Sedangkan untuk proses input atau entry, di tanggal 29 Februari sampai 15 Maret 2024. Kemudian, pokir DPRD dirumuskan kedalam bentuk daftar permasalahan pembangunan daerah dan dokumen pokir DPRD disampaikan kepada bupati melalui Bappedalitbang pada 18 Maret 2024," ulas Zulkarnain. 

Proses pokir di DPRD Paser telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pembahasan dana pokir berdasarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musrenbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran di DPRD. 

"Dengan begitu, semua dana pokir yang dialokasikan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved