Berita DPRD Paser

Matangkan Raperda Ruang Terbuka Hijau, DPRD Paser Desak Pemkab Selesaikan RTRW

OPD yang ikut dalam RDP tersebut di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Paser
RAPERDA RTH PASER - Panitia Khusus  III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser saat membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau bersama sejumlah OPD, berlangsung di Ruang Bappekat, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau pertamanan dan pemakaman menjadi Perda terus digodok oleh DPRD Kabupaten Paser.

Seperti yang dilaksanakan hari ini, DPRD Paser melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berlangsung di Ruang Rapat Bappekat, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (19/3/2024).

OPD yang ikut dalam RDP tersebut di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Rahmadi, mengatakan Raperda Ruang Terbuka Hijau, pertamanan dan pemakaman progresnya telah berjalan 25 persen yang ditargetkan awal Agustus telah selesai.

Baca juga: Sosok 30 Caleg Terpilih DPRD Paser 2024-2029, PKB Raih Kursi Terbanyak, 5 Parpol tak Dapat Kursi

"RDP kali ini dengan beberapa OPD, kita membahas isi-isi yang tertuang dalam Raperda Ruang Terbuka Hijau untuk nantinya menjadi Perda," terang Rahmadi.

Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau yang menjadi pokok bahasan dalam RDP, antara lain Ruang Terbuka Hijau pekarangan, taman dan hutan kota, serta jalur hijau.

Selain itu, yang menjadi bahasan termasuk di dalamnya penataan area pemakaman baik di TPU maupun di lahan keluarga.

"Semua itu dapat terwujud dari Raperda menjadi Perda, yakni instansi terkait dapat segera menyelesaikan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ungkapnya.

Mudah Buat Desain

Untuk itu, sambung Rahmadi DPRD Kabupaten Paser mendesak Pemkab Paser dapat segera menyelesaikannya.

"Bagaimanapun ini menyangkut dengan RTRW, kami minta juga Dinas PUTR segera menyelesaikan masalah RTRW itu," imbuhnya.

Baca juga: Anggota DPRD Paser Setuju Gaji Mereka Dipotong untuk Zakat Penghasilan Tiap Bulan

Jika struktur ruang atau RTRW rampung, sebut Rahmadi maka dapat dengan mudah membuat desain mengenai Ruang Terbuka Hijau, pertamanan hingga area pemakaman.

"Kalau belum clear berarti kita hanya mengharapkan ruang terbuka hijau yang dibangun pihak swasta, masa dari pemerintah daerah tak bisa melaksanakan," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved